Menu

Mode Gelap
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025 Panitia Tetapkan Kongres Persatuan PWI 2025 di BPPTIK Komdigi Cikarang Kasatgas Pangan: Kasus Beras Tak Sesuai Mutu Naik ke Penyidikan Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya

Berita · 6 Aug 2025 14:32 WIB

LPK Bodong Marak di Bekasi, Kapolres: Pastikan Legalitas di Disnaker


 LPK Bodong Marak di Bekasi, Kapolres: Pastikan Legalitas di Disnaker Perbesar

Komunitastodays.co – Kabupaten Bekasi| Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengimbau para pencari kerja di wilayah Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja dari lembaga penyalur kerja (LPK) yang belum jelas legalitasnya. Selasa (5/8/25).

Imbauan ini muncul setelah maraknya kasus penipuan rekrutmen kerja oleh oknum yayasan atau lembaga tidak resmi. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 40 pencari kerja menjadi korban, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Sebelum menerima tawaran kerja, pastikan dulu legalitasnya di Dinas Ketenagakerjaan. Apakah benar yayasan tersebut terdaftar dan punya wewenang menyalurkan tenaga kerja,” tegas Mustofa, Selasa (5/8/2025).

Dua Lokasi, Puluhan Korban

Kapolres menyebut, dua laporan besar datang dari Cikarang Utara (29 korban) dan Cikarang Pusat (11 korban). Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan pekerjaan di kawasan industri, namun meminta bayaran lebih dulu. Setelah uang disetor, pekerjaan tak kunjung diberikan.

Baca juga: Kapolsek Palmerah Resmi Berganti, Kompol Gomos Simamora Gantikan Kompol Eko Adi Setiawan

“Pelaku membujuk korban dan menjanjikan pekerjaan, tapi semuanya bohong. Setelah uang masuk, korban ditinggal,” ungkap Mustofa.

Kerugian Rp2,5 Juta–Rp7 Juta per Korban

Menurut data kepolisian, kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp7 juta. Beberapa pengaduan juga masuk lewat layanan 110 dari Tambun dan Cikarang Pusat, di mana kantor yayasan yang disebut korban ternyata tidak ditemukan secara fisik.

Baca juga: FBR G-0319 Si Ji’ih Tunjukkan Dukungan Saat Sertijab Kapolsek Cengkareng

“Pelaku membujuk korban dan menjanjikan pekerjaan, tapi semuanya bohong. Setelah uang masuk, korban ditinggal,” ungkap Mustofa.

Kerugian Rp2,5 Juta–Rp7 Juta per Korban

Menurut data kepolisian, kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp7 juta. Beberapa pengaduan juga masuk lewat layanan 110 dari Tambun dan Cikarang Pusat, di mana kantor yayasan yang disebut korban ternyata tidak ditemukan secara fisik.

Mustofa menekankan pentingnya melakukan verifikasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum mempercayakan dokumen atau uang kepada pihak manapun.

“Jika ragu, hubungi Disnaker. Jangan sampai jadi korban iming-iming kerja cepat,” tambahnya.

Peringatan untuk Pencari Kerja:

✅ Periksa legalitas yayasan di Disnaker

❌ Jangan transfer uang sebelum kontrak resmi

🕵️‍♀️ Waspadai lowongan kerja yang terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”

☎️ Gunakan layanan pengaduan 110 bila merasa tertipu.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FBR G-0319 Si Ji’ih Tunjukkan Dukungan Saat Sertijab Kapolsek Cengkareng

6 August 2025 - 12:34 WIB

Terminal Kalideres Bagikan 100 Bendera Merah Putih Sambut HUT ke-80 RI

5 August 2025 - 19:41 WIB

Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Sapa Pekerja Migran Indonesia di Hongkong, Ini Komitmen Perlindungan yang Diberikan

4 August 2025 - 00:29 WIB

Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI!

3 August 2025 - 13:38 WIB

Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23

2 August 2025 - 12:32 WIB

Film Drama Keluarga Panggil Aku Ayah Banjir Pujian. Simak Sinopsisnya!

2 August 2025 - 01:02 WIB

Trending di Berita