Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Berita · 6 Aug 2025 14:32 WIB

LPK Bodong Marak di Bekasi, Kapolres: Pastikan Legalitas di Disnaker


 LPK Bodong Marak di Bekasi, Kapolres: Pastikan Legalitas di Disnaker Perbesar

Komunitastodays.co – Kabupaten Bekasi| Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengimbau para pencari kerja di wilayah Kabupaten Bekasi untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja dari lembaga penyalur kerja (LPK) yang belum jelas legalitasnya. Selasa (5/8/25).

Imbauan ini muncul setelah maraknya kasus penipuan rekrutmen kerja oleh oknum yayasan atau lembaga tidak resmi. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 40 pencari kerja menjadi korban, dengan kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Sebelum menerima tawaran kerja, pastikan dulu legalitasnya di Dinas Ketenagakerjaan. Apakah benar yayasan tersebut terdaftar dan punya wewenang menyalurkan tenaga kerja,” tegas Mustofa, Selasa (5/8/2025).

Dua Lokasi, Puluhan Korban

Kapolres menyebut, dua laporan besar datang dari Cikarang Utara (29 korban) dan Cikarang Pusat (11 korban). Modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan pekerjaan di kawasan industri, namun meminta bayaran lebih dulu. Setelah uang disetor, pekerjaan tak kunjung diberikan.

Baca juga: Kapolsek Palmerah Resmi Berganti, Kompol Gomos Simamora Gantikan Kompol Eko Adi Setiawan

“Pelaku membujuk korban dan menjanjikan pekerjaan, tapi semuanya bohong. Setelah uang masuk, korban ditinggal,” ungkap Mustofa.

Kerugian Rp2,5 Juta–Rp7 Juta per Korban

Menurut data kepolisian, kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp7 juta. Beberapa pengaduan juga masuk lewat layanan 110 dari Tambun dan Cikarang Pusat, di mana kantor yayasan yang disebut korban ternyata tidak ditemukan secara fisik.

Baca juga: FBR G-0319 Si Ji’ih Tunjukkan Dukungan Saat Sertijab Kapolsek Cengkareng

“Pelaku membujuk korban dan menjanjikan pekerjaan, tapi semuanya bohong. Setelah uang masuk, korban ditinggal,” ungkap Mustofa.

Kerugian Rp2,5 Juta–Rp7 Juta per Korban

Menurut data kepolisian, kerugian per korban bervariasi, mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp7 juta. Beberapa pengaduan juga masuk lewat layanan 110 dari Tambun dan Cikarang Pusat, di mana kantor yayasan yang disebut korban ternyata tidak ditemukan secara fisik.

Mustofa menekankan pentingnya melakukan verifikasi langsung ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum mempercayakan dokumen atau uang kepada pihak manapun.

“Jika ragu, hubungi Disnaker. Jangan sampai jadi korban iming-iming kerja cepat,” tambahnya.

Peringatan untuk Pencari Kerja:

✅ Periksa legalitas yayasan di Disnaker

❌ Jangan transfer uang sebelum kontrak resmi

🕵️‍♀️ Waspadai lowongan kerja yang terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”

☎️ Gunakan layanan pengaduan 110 bila merasa tertipu.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat dan BPN Sepakat Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Daerah di Semanan

4 November 2025 - 20:36 WIB

Aktivitas Mencurigakan di SPBU: Pelaku Beli BBM Subsidi Secara Berulang dan Dikumpulkan

4 November 2025 - 17:33 WIB

WALUBI DKI Jakarta Siapkan Pandita dan Dharmaduta Berkarakter untuk Menyebarkan Dharma dan Menjaga Kerukunan

4 November 2025 - 16:45 WIB

Hotel 88 Mangga Besar VIII Hadirkan Halloween Spooky Night

3 November 2025 - 22:51 WIB

Mahasiswa UPH Harumkan Nama Indonesia, Didukung Prof. Dr. Harris Arthur Hedar

3 November 2025 - 11:33 WIB

Truk Amblas di Proyek Betonisasi Selembaran, Lalu Lintas Kapuk–Cengkareng Lumpuh Berjam-jam

31 October 2025 - 18:26 WIB

Trending di Berita