Pengungkapan Pola Pembelian BBM Subsidi yang Merugikan Negara!

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 4 Nov 2025 17:33 WIB

Aktivitas Mencurigakan di SPBU: Pelaku Beli BBM Subsidi Secara Berulang dan Dikumpulkan


 Aktivitas Mencurigakan di SPBU: Pelaku Beli BBM Subsidi Secara Berulang dan Dikumpulkan Perbesar

Komunitastodays.co – Jakarta| Aktivitas mencurigakan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang dihari yang sama ditemukan di SPBU 34.117.12, Jl. Daan Mogot, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (4/11/2025) dini hari.

Para pelaku menggunakan tangki kendaraan roda dua yang dimodifikasi untuk membeli BBM secara bertahap, kemudian memindahkannya ke jerigen untuk dijual kembali.

Ferli, salah satu pelaku, mengaku, “Saya hanya pekerja Pak, dan setiap membeli sebesar Rp180.000 dan dilangsir untuk dipindahkan ke jerigen, lalu kembali lagi ke SPBU untuk membeli lagi.”

Baca Juga: Truk Amblas di Proyek Betonisasi Selembaran, Lalu Lintas Kapuk–Cengkareng Lumpuh Berjam-jam

Sementara itu, Adek, yang mengaku perwakilan pemilik puluhan jerigen, mengatakan, “Sudah biasa Pak kita melakukan ini dan nanti setelah terkumpul, jerigen-jerigen berisi Pertalite dibawa ke wilayah Grogol, baru dikirim ke pedagang-pedagang yang menitip.”

Baca Juga: Wali Kota Jakarta Barat Lepas 2.500 Peserta Jalan Sehat NU Peringati Hari Santri 2025

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan, “Kalau BBM subsidi masih boleh beli pakai jerigen. Biasanya untuk kelompok petani, nelayan, UKM yang memiliki surat rekomendasi. Namun, pembelian tanpa surat rekomendasi adalah pelanggaran.”

Penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat distribusi BBM subsidi agar tidak merugikan negara dan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengurus Kota Muaythai Jakarta Barat 2026-2030 Resmi Dilantik, Siap Cetak Atlet Berprestasi

31 May 2026 - 19:48 WIB

Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

31 May 2026 - 19:43 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

29 May 2026 - 20:30 WIB

Dishub Terminal Kampung Rambutan Sembelih 7 Kambing Kurban, Pererat Kebersamaan Warga Terminal

29 May 2026 - 16:20 WIB

Kemnaker Himpun 93 Hewan Kurban, Menaker: Iduladha Momentum Perkuat Kepedulian dan Kinerja

29 May 2026 - 07:43 WIB

Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114

29 May 2026 - 07:34 WIB

Trending di Berita