Menu

Mode Gelap
CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2

Daerah ยท 2 Mar 2025 13:14 WIB

Polda Jateng Tegas; Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Striptease di Semarang


 Polda Jateng Tegas; Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Striptease di Semarang Perbesar

Semarang, Komunitastodays,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik Striptease di Mansion KTV & Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Semarang. Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

” Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

” Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandas Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat. *L30 Bth*

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Purwakarta dan Mantan PJ Bupati Dukung Persiapan Keberangkatan Haji

6 May 2025 - 15:47 WIB

Bupati Taput Sambut Kunjungan Wamen Pariwisata RI ke Destinasi Wisata Kawasan Danau Toba

5 May 2025 - 13:07 WIB

Bupati Taput Pimpin Upacara Hardiknas 2025 di Garoga, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan

3 May 2025 - 09:27 WIB

Universitas Trunajaya Bontang Terancam Ditutup, Ratusan Mahasiswa Terlunta

1 May 2025 - 18:15 WIB

KM Mutiara Ferindo I Kandas di Perairan Pulau Tabuhan, 13 Truk Sapi Terlantar

1 May 2025 - 18:09 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut

30 April 2025 - 12:02 WIB

Trending di Daerah