Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Berita ยท 18 Jun 2025 07:16 WIB

Petugas Citata Kalideres Tutup Mata Terkait Pelanggaran Proyek Bangunan Megah di Taman Surya


 Petugas Citata Kalideres Tutup Mata Terkait Pelanggaran Proyek Bangunan Megah di Taman Surya Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Dua Proyek Pembangunan Dengan konsep Seperti Rumah Megah diduga tidak Sesuai Spek PBG yang dimiliki, hal itu terlihat dari bentuk serta konsep Bangunan yang Masih dalam pengerjaan. Bangunan tersebut berada di wilayah pengawasan kinerja Citata Tingkat kecamatan kalideres.

“Disinyalir kegiatan tersebut berjalan tanpa mengikuti Standar Gambar PBG yang diajukan dan banyak pelanggaran yang telah dilakukan sejak pembangunan proyek tersebut berjalan. Selasa (17/06/25).

Hal itu menjadi sorotan Publik dimana mencuat pendapat pengamat kinerja pemerintah menjadi Tanda tanya.

Fajar Siahaan, pengamat kinerja pemerintah dari kalangan Warga Sipil mengatakan Berpendapat Bahwa kegiatan pembangunan Rumah Tinggal maupun non Rumah Tinggal semakin semerawut dan akibatnya, tatanan pembangunan di DKI Jakarta Tidak Beraturan.

Pemerintah dari tingkat provinsi Harus melakukan cek ricek terhadap kegiatan proyek pembangunan yang ada jangan sampai ada indikasi menjadi ajang Korupsi berjamaah yang dimana warga masyarakat serta negara lagi yang dirugikan.

Jika merajuk pada dasarnya aturan proses pembangunan proyek hunian tidak sesuai dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di wilayah Jakarta, maka sangsi yang dapat dikenakan adalah:

1. Denda: Pemerintah dapat mengenakan denda kepada pengembang yang tidak mematuhi ketentuan PBG.

2.Penghentian Sementara: Pembangunan proyek dapat dihentikan sementara sampai pengembang memenuhi ketentuan PBG.

3. Pencabutan Izin : Izin pembangunan dapat dicabut jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG.

4.Sangsi Administratif : Pengembang dapat dikenakan sangsi administratif, seperti peringatan, teguran, atau sanksi lainnya

5.Tindakan Penertiban: Pemerintah dapat melakukan tindakan penertiban, seperti pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan PBG.

Sangsi yang lebih berat dapat dikenakan jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius, seperti:

1. Pidana: Pengembang dapat diancam dengan pidana penjara atau denda jika terbukti melakukan pelanggaran yang sangat serius, seperti membangun tanpa izin atau mengubah fungsi bangunan tanpa izin.

2. Pengambilalihan: Pemerintah dapat mengambil alih proyek pembangunan jika pengembang tidak mematuhi ketentuan PBG dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sangsi untuk pembangunan proyek hunian yang tidak sesuai dengan PBG di wilayah Jakarta didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Undang-undang ini mengatur tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung, termasuk PBG.

2.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Peraturan ini menjabarkan lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pembangunan gedung.

3.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta*: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pembangunan gedung dan PBG di wilayah Jakarta,” Tegas dia

Disisi lain menurut ketua RW Salim, kegiatan proyek pembangunan itu sudah berkoordinasi oleh pihak instansi terkait seperti citata kecamatan, pak uwo serta Bambang. Melalui Ito.

Ya mas dari mana untuk proses pembangunan RT RW tidak ikut tadi uwo juga sudah telpon saya pemilik memang sudah berkoordinasi dengan saya sebagai wilayah, tetapi soal pelanggaran bangunan RT RW tidak terlibat pak,” tutup RW Salim saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Hingga Berita ini diterbitkan belum ada kabar lanjut dari pihak citata kecamatan Kalideres yang disebut Namanya. (Fjr)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesawat Pengangkut 442 Jemaah Haji Diancam Bom, TNI AU Lanud Soewondo Kerahkan Kekuatan Penyelamatan Penuh

18 June 2025 - 19:55 WIB

Rasakan Kemeriahan Budaya Tionghoa dalam Rangka Menyambut 500 Tahun Jakarta di Festival Glodok 2025

17 June 2025 - 17:03 WIB

Spa atau Sarang Prostitusi? Dugaan Layanan Seks Terbuka di Comfort Spa

17 June 2025 - 15:53 WIB

Sambut HUT ke-498 Jakarta dan Hari Donor Darah Sedunia, Pemkot Jakarta Barat Targetkan 200 Kantong Darah

16 June 2025 - 19:50 WIB

Dinas Sosial DKI Jakarta Hadirkan Program Taman Anak Sejahtera bagi Keluarga Tidak Mampu

16 June 2025 - 18:01 WIB

Warga Canguk RW 12 Rejowinangun Utara Gelar Aksi Damai, Tuntut Sertifikat Tanah dan Perbaikan Fasilitas

15 June 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita