Menu

Mode Gelap
Pemimpin Redaksi Komunitastodays.co Serahkan SK Kepengurusan Kaperwil Jateng kepada Suyana dan Jajarannya Kapolri Dorong PWI Segera Bersatu Jelang Kongres Agustus Operasi Patuh Jaya 2025 : Tertib Berlalu Lintas Demi Indonesia Emas Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi

Berita · 17 Jun 2025 15:53 WIB

Spa atau Sarang Prostitusi? Dugaan Layanan Seks Terbuka di Comfort Spa


 Spa atau Sarang Prostitusi? Dugaan Layanan Seks Terbuka di Comfort Spa Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,— Sebuah tempat hiburan berlabel “spa dan relaksasi” di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat, terendus diduga kuat menjadi sarang praktik prostitusi terselubung. Comfort Spa, yang berlokasi di Sentra Latumenten No. 7, disinyalir menjajakan layanan seksual berkedok relaksasi dan karaoke premium.

Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi dari sejumlah sumber, spa ini gencar memasarkan layanan “plus-plus” secara vulgar melalui media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Bahkan, dalam pesan langsung (DM), pengelola dengan gamblang membagikan katalog terapis, lengkap dengan tarif dan jenis layanan eksplisit.

Seorang pelanggan yang mengaku pernah mendatangi tempat tersebut, sebut saja Rudy (38), membenarkan bahwa praktik esek-esek ditawarkan secara terang-terangan.

“Baru masuk saja sudah ditawari paket ‘spesial’. Terapisnya menawarkan layanan intim dengan tarif jutaan, tergantung durasi dan permintaan. Kamarnya juga eksklusif, ada hiburan dan fasilitas mirip hotel,” ujar Rudy saat diwawancarai Minggu (15/6/2025).

Tak hanya itu, wartawan yang mencoba berinteraksi dengan admin Comfort Spa melalui kontak promosi yang tersebar di media sosial, menerima sejumlah foto wanita berpakaian minim beserta penawaran layanan tak senonoh. Bahkan, disebutkan pula adanya opsi threesome dan imbauan membawa alat kontrasepsi sendiri.

Jika terbukti, aktivitas di Comfort Spa jelas melanggar sejumlah regulasi daerah. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Pasal 42, secara tegas melarang praktik prostitusi di tempat usaha hiburan. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 menyatakan bahwa spa, refleksi, dan sejenisnya hanya boleh menawarkan layanan kesehatan dan relaksasi, bukan aktivitas seksual.

Pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., mendesak pemerintah dan aparat menindak tegas praktik menyimpang seperti ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga perusakan nilai moral di ruang publik. Apalagi lokasinya berada di tengah kawasan permukiman. Pemerintah harus tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Comfort Spa maupun dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat. Wartawan yang mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi pun ditolak masuk oleh pihak keamanan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik ilegal di balik kedok tempat hiburan malam di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan, tidak hanya menindak pelanggaran administratif, tetapi juga menelusuri potensi perdagangan manusia dan eksploitasi seksual di balik praktik semacam ini.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Segera Sosialisasikan Rencana Pembangunan Flyover di Jalan Latumeten, Jakarta Barat

17 July 2025 - 21:15 WIB

Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23

17 July 2025 - 09:45 WIB

PERADI Tangerang Tolak Pembentukan DPC Tangsel Tanpa Undangan Resmi

16 July 2025 - 20:50 WIB

SDN Kalisari 2 Gelar MPLS untuk Siswa Kelas 1, Tanamkan Semangat Belajar Sejak Dini

16 July 2025 - 05:14 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Pimpin Apel Rutin ASN, Tekankan Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Percepatan Pembangunan

14 July 2025 - 15:31 WIB

110 Kantong Darah Terkumpul dalam Kegiatan Donor Darah dan Bakti Sosial Kanwil DJP Jakarta Barat

10 July 2025 - 21:51 WIB

Trending di Berita