Menu

Mode Gelap
Walubi Gelar Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Candi Borobudur Sambut Waisak 2025 Sudin Sosial Jakarta Barat Bongkar Surat Permintaan Kurban Palsu, Waspadai Penipuan Berkedok Amal Jakarta Bergetar! Gubernur Pramono Lantik 59 Pejabat, 4 Kepala Wilayah Baru Siap Tancap Gas CEO dan Founder One Global Capital Iwan Sunito Dukung Karya Jurnalistik Terbaik di Malam Anugerah MHT ke-51 PWI Jakarta Ketua PWI Pusat Zulmansyah Soroti Dampak Revisi UU Penyiaran dalam RDPU Komisi I DPR RI

Daerah ยท 12 Nov 2024 20:15 WIB

Pengadilan Negeri Mungkid Gelar Sidang Perdana Kasus Asusila pengasuh Pondok Pesantren “Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran Magelang Jawa Tengah


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Magelang, Komunitastodays,- Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang mengelar sidang perdana kasus asusila seorang Kyai pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran Magelang terhadap 4 Santriwatinya Senin, (11/11/2024).

Ironisnya Pelaku atau terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten. Begitu juga pernah menjadi Pengurus Partai PKB dan NU Kabupaten Magelang pada saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,C dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak Pidana kekerasan seksual.

KH. Ahmad Labib Asrori terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda sekitar Rp. 290.465.000.

Sidang pada hari ini dengan no perkara 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd agenda Pembacaan Dakwaan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dengan anggota Asri, S.H, Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H dan Panitera Ario Legowo, S.E.,M.H. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum [ JPU ] adalah Naufal Ammanullah, S.H, Aditya Otavian, S.H.
Sedangkan Terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori hadir dengan didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan M Fauzi, S.H.

Terlihat Penasehat Hukum Korban kekerasan seksual Ahmad Solihudin, S.H, Gunawan Pribadi, S.H dan Tim. hadir juga Gerakan Pemuda Ka’bah [ GPK ] Aliansi Tepi Barat dipimpin langsung Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s yang sejak awal mendampingi para korban. Saat media meminta konfirmasi terhadap jalannya sidang perdana kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengasuhnya terhadap 4 Santriwati, dengan tegas mengatakan akan terus mengawal sampai mendapatkan putusan yang maksimal sesuai tuntunan Jaksa Penuntut Umum. Dan saya berharap Pengadilan Negeri Mungkid jangan tebang pilih Terhadap penegakkan Hukum. Yanto petox menegaskan bahwa kita sama di mata hukum, namun jangan sampai beda didepan penegak Hukum hanya karena status sosial. (Nana/Red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati dan Wakil Bupati Taput Sambut Kedatangan Luhut Binsar Panjaitan di Bandara Silangit

8 May 2025 - 14:52 WIB

Pemkab Purwakarta dan Mantan PJ Bupati Dukung Persiapan Keberangkatan Haji

6 May 2025 - 15:47 WIB

Bupati Taput Sambut Kunjungan Wamen Pariwisata RI ke Destinasi Wisata Kawasan Danau Toba

5 May 2025 - 13:07 WIB

Bupati Taput Pimpin Upacara Hardiknas 2025 di Garoga, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pendidikan

3 May 2025 - 09:27 WIB

Universitas Trunajaya Bontang Terancam Ditutup, Ratusan Mahasiswa Terlunta

1 May 2025 - 18:15 WIB

KM Mutiara Ferindo I Kandas di Perairan Pulau Tabuhan, 13 Truk Sapi Terlantar

1 May 2025 - 18:09 WIB

Trending di Daerah