Batam, Komunitastodays.co,– Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan oleh perusahaan bernama PT Perambah Batam Expresco di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut disebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak pemerintahan setempat, khususnya Lurah Kabil sebagai pimpinan wilayah administrasi tempat aktivitas itu berlangsung.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait legalitas kegiatan tersebut, terlebih aktivitas cut and fill dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar, termasuk ancaman banjir serta dugaan penggunaan fasilitas umum tanpa izin yang dapat berpotensi melanggar hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, pihak kelurahan maupun kecamatan disebut tidak menerima pemberitahuan maupun koordinasi dari perusahaan terkait pelaksanaan aktivitas tersebut. Padahal, setiap kegiatan perubahan fisik lahan wajib memiliki izin serta pemberitahuan kepada aparatur pemerintah setempat guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kesesuaian tata ruang wilayah.
Secara aturan, hal tersebut diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, yang mewajibkan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang. Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024 juga memberikan kewenangan kepada desa atau kelurahan dalam mengatur dan mengelola tata ruang serta sumber daya wilayahnya.
Tak hanya itu, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang turut mengatur kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Jika aktivitas pemotongan lahan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar atau pihak lain, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Kepala Perwakilan Kepulauan Riau Komunitas Todays, Hasannuddin, menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala BP Batam maupun Wali Kota Batam terkait izin cut and fill yang dilakukan oleh PT Perambah Batam Expresco.
“Kami ingin mengetahui apakah aktivitas tersebut telah mengantongi izin resmi, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), karena kegiatan ini sangat berpotensi menimbulkan banjir,” ujar Hasannuddin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan meminta tim Gakkum pusat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut apabila terbukti mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kami juga mempertanyakan mengapa lurah dan kecamatan sebagai pemilik wilayah administrasi justru tidak mengetahui adanya aktivitas ini. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Pihak kelurahan dan kecamatan diharapkan segera memanggil pihak perusahaan guna meminta penjelasan serta melengkapi laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan hukum. Jika tidak ada itikad baik, maka kasus ini berpotensi dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan dugaan penyerobotan lahan atau pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
Masyarakat sekitar pun berharap pemerintah segera turun tangan agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari.(Sannah)









