Polres Tapteng Limpahkan 5 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA ke Jaksa - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Daerah · 10 Aug 2023 12:05 WIB

Polres Tapteng Limpahkan 5 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA ke Jaksa


 Polres Tapteng Limpahkan 5 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA ke Jaksa Perbesar

Tapteng, Komunitastodays,- Polres Tapanuli Tengah Melimpah 5 (lima) anak berhadapan dengan hukum ke Jaksa Penuntut Umum.

Peristiwa keji dialami seorang siswi kelas 2 SMA berinisial CDH (17) di Tapteng. Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK MH pada konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (9/8/2023) mengatakan, CDH diperkosa 10 pria.

“Jadi korban ini diperkosa 10 laki-laki itu,” kata Kapolres Tapteng didampingi Kasi Humas Kompol Horas Gurning dan Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo, SH MH.

Adapun ke-10 pelaku itu, Yakni ARS (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17), AHC (17), dan RT (21).

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban CDH (17) Siswi SMA kelas 2 ini terjadi pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu. Pada hari yang sama, Pukul 01.30 WIB pelajar asal Sibolga ini diajak jalan-jalan ARS (19) Penduduk Kelurahan Aek Sitio-tio Tapteng.

Rahman kenalannya lalu mengajak korban CDH ke rumahnya di Gang Raflesia, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Keduanya pun tiba di rumah ARS pukul 02.30 Pagi, lalu Rahman menawari CDH untuk istrahat di dalam kamar.

Kemudian, ARS ikut juga masuk dalam kamar dan menyetubuhi CDH.

Setelah ARS keluar dari kamar, sejumlah pelaku lainnya masuk ke dalam kamar dan langsung memperkosa korban secara bergantian.

“Korban ini diperkosa dalam waktu yang berbeda dan di dua tempat berbeda,” kata Kapolres Tapteng

Pada 17 Juli Korban meminta bantuan ARS untuk menjemputnya dikarenakan motor yang dikendarai mogok, ARS pun datang menjemput korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah pelaku lain, yakni RSL.

“Di dalam rumah RSL tersebut, korban diperkosa kembali oleh enam laki-laki,” jelasnya.

Senin siang, korban dijemput oleh orang tuanya dan korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, kemudian membuat Laporan ke Polres Tapteng.

Dalam kasus ini para pelaku dipersangkakan  Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat(2) Junto Pasal 76E dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“5 orang Pelaku sudah kami limpahkan ke Jaksa, 3 orang masih kami tahan dan Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap,” pungkasnya. (Avid)

Artikel ini telah dibaca 3,262 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Diduga Aktivitas Cut and Fill Tanpa Koordinasi, Kelurahan Kabil Pertanyakan Legalitas PT Perambah Batam Expresco

1 May 2026 - 13:14 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

30 April 2026 - 10:47 WIB

Koordinator PMKRI Wilayah Riau-Kepri, Soroti Status Lahan Montigo Resort Yang Diduga Berada Dikawasan Hutan Lindung

24 April 2026 - 15:50 WIB

Pemkot Jakbar Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

24 April 2026 - 13:06 WIB

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

23 April 2026 - 19:27 WIB

Trending di Daerah