KACABJARI Tello Resmi Menahan Kades DAN Bendahara Desa Tanomokinu Hibala - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Daerah · 28 Jul 2023 11:42 WIB

KACABJARI Tello Resmi Menahan Kades DAN Bendahara Desa Tanomokinu Hibala


 KACABJARI Tello Resmi Menahan Kades DAN Bendahara Desa Tanomokinu Hibala Perbesar

Nisel, Komunitastodays,- kepala desa Fs dan bendahara Rm desa tanomokinu kecamatan Hibala, Nias Selatan, Sumatera Utara, ditahan kejaksaan negeri Nias Selatan atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020-2022.

kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp, 1,2 miliar.

Kepala cabang kejaksaan negeri (KACABJARI) pulau Tello, Bobby Virgo septa Saputra Siregar mengatakan bahwa jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes desa tanomokinu tahun 2020 hingga 2021.

Fs selaku kades dan Rm sebagai bendahara desa tanomokinu kecamatan Hibala Nias Selatan pun ditetapkan tersangka.

Sesuai hasil penyidikan dan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada cabang kejaksaan negeri Nias Selatan pulau Tello (KACABJARI), Kamis (27/7/2023), penyidik menetapkan fs selaku kades dan Rm selaku bendahara desa sebagai tersangka.

Keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik cabang kejaksaan negeri Nias Selatan pulau Tello, mereka ditahan di lapas kelas lll teluk dalam.
Kades dan bendahara tanomokinu untuk 20 hari kedepan keduanya ditahan di lapas kelas III teluk dalam.

Diduga keduanya melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp.1,2 miliar.

Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, keduanya tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.1 miliar.    (Abl).

Artikel ini telah dibaca 4,737 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Diduga Aktivitas Cut and Fill Tanpa Koordinasi, Kelurahan Kabil Pertanyakan Legalitas PT Perambah Batam Expresco

1 May 2026 - 13:14 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

30 April 2026 - 10:47 WIB

Koordinator PMKRI Wilayah Riau-Kepri, Soroti Status Lahan Montigo Resort Yang Diduga Berada Dikawasan Hutan Lindung

24 April 2026 - 15:50 WIB

Pemkot Jakbar Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

24 April 2026 - 13:06 WIB

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

23 April 2026 - 19:27 WIB

Trending di Daerah