Nisel, Komunitastodays,- kepala desa Fs dan bendahara Rm desa tanomokinu kecamatan Hibala, Nias Selatan, Sumatera Utara, ditahan kejaksaan negeri Nias Selatan atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020-2022.
kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp, 1,2 miliar.
Kepala cabang kejaksaan negeri (KACABJARI) pulau Tello, Bobby Virgo septa Saputra Siregar mengatakan bahwa jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes desa tanomokinu tahun 2020 hingga 2021.
Fs selaku kades dan Rm sebagai bendahara desa tanomokinu kecamatan Hibala Nias Selatan pun ditetapkan tersangka.
Sesuai hasil penyidikan dan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada cabang kejaksaan negeri Nias Selatan pulau Tello (KACABJARI), Kamis (27/7/2023), penyidik menetapkan fs selaku kades dan Rm selaku bendahara desa sebagai tersangka.
Keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik cabang kejaksaan negeri Nias Selatan pulau Tello, mereka ditahan di lapas kelas lll teluk dalam.
Kades dan bendahara tanomokinu untuk 20 hari kedepan keduanya ditahan di lapas kelas III teluk dalam.
Diduga keduanya melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp.1,2 miliar.
Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, keduanya tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.1 miliar. (Abl).









