Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Gugatan Kader Al-Washliyah Labuhan Batu - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Daerah · 14 Jun 2022 11:32 WIB

Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Gugatan Kader Al-Washliyah Labuhan Batu


 Pengadilan Negeri Medan Kabulkan Gugatan Kader Al-Washliyah Labuhan Batu Perbesar

Medan,Komunitastodays,-Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumut Dihukum Untuk mengeluarkan SK Pengurus Daerah Al Washliyah Labuhan Batu Masa Bakti 2021- 2026 Sesuai Surat Pimpinan Musda XIII Tanggal 30 Maret 2021.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Hakim Jarihat Simarmata SH, MH sebagai Ketua Majelis, menggelar sidang secara e court atas gugatan kader Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu (H Sofwan Rambe S.Pd.I dkk) sebagai para penggugat terhadap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul washliyah Sumut dkk sebagai para tergugat dalam register perkara Nomor : 849/Pdt.G/2021/PN-Mdn, pada hari Rabu (08/06/2022) dengan agenda tunggal pembacaan putusan.

Majelis Hakim dalam amar putusannya mengabulkan gugatan Para Penggugat yaitu diantaranya menyatakan Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu yang digelar tanggal 27- 28 Maret 2021 sah secara hukum, menyatakan SK PD Al Washliyah Labuhan Batu Masa Bakti 2021- 2026 yang dikeluarkan oleh PW Al Washliyah Sumut dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan menghukum PW. Al Washliyah Sumut untuk mengeluarkan SK PD Al Washliyah Labuhan Masa Bakti 2021- 2026 sesuai surat Pimpinan Musda XIII tanggal 30 Maret 2021.

Gugatan kader Al Washliyah Labuhan Batu ini berawal dari sikap Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara yang tidak menindaklanjuti hasil Musda XIII Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu tanggal 27-28 Maret 2021.

Walaupun hasil Musda XIII tersebut telah disampaikan kepada Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara dengan surat Pimpinan Sidang Musda tanggal 30 Maret 2021, namun Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah tidak kunjung mengeluarkan Surat Keputusan tanpa ada alasan yang jelas.

Malahan pada tanggal 2 April 2021 Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara mengambil alih Pengurus Daerah Al Washliyah Kabupaten Labuhan Batu dengan menujuk Plt. Ketua. Ironisnya lagi pada hari Minggu tanggal 4 Juli 2021, Plt. Ketua tersebut atas dukungan PW Al Washliyah Sumut mengadakan musyawarah tim formatur pasca Musda dan menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua definitive.

Ketika Dihubungi melalui sambungan telephon selular, Selasa (14/06/2022), kuasa hukum Para Penggugat Suplinta Ginting, SH, MH membenarkan hasil putusan Majelis Hakim tersebut.

Pihaknya mengucapkan Alhamdulillah atas putusan tersebut dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sejak Oktober 2021 sampai Juni 2022.

Ginting berharap putusan ini dapat membawa berkah dan mengakhiri perbedaan pendapat selama ini dan dia juga mengharapkan agar pihak pihak yang berperkara meninggalkan ego masing masing dan dapat berbesar hati saling menerima perbedaan dan kembali duduk bersama untuk membesarkan Al Washliyah di Kabupaten Labuhan Batu.

Disamping itu juga, putusan ini menurut Ginting sebagai pembelajaran berorganisasi dan menghormati keputusan organisasi dalam berbangsa dan bernegara, khususnya bagi pihak pihak yang diluar berperkara yang sebelumnya kita telah surati untuk tidak mengakui atau mendukung seperti Muspika Labuhan Batu.

” Dengan adanya putusan ini dalam waktu dekat kami akan mendampingi Klien kami melakukan audensi untuk berdiskusi baik dengan Para Tergugat, Pengurus Besar Al Washliyah di Jakarta maupun dengan Muspida Labuhan Batu, dengan tujuan agar tercipta kondisi yang harmonis karena pada dasarnya kita semua adalah saudara yang ingin membesarkan organisasi Al Washliyah,” ujarnya.

Pihak H. Sofwan Rambe, S.Pd.I, dkk selaku para penggugat senantiasa akan mengedepankan aspek ukhuwah islamiyah dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Putusan ini merupakan salah satu langkah hukum untuk menyadarkan pihak pihak baik yang berperkara maupun di luar berperkara yang berkaitan erat dengan organisasi Al Washliyah untuk saling intropeksi diri dan juga mengajarkan untuk saling menghargai dan menghormati proses demokrasi dalam berorganisasi, sehingga Al Washliyah jaya zaman ber zaman dapat terwujud,” pungkas Ginting. (red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Diduga Aktivitas Cut and Fill Tanpa Koordinasi, Kelurahan Kabil Pertanyakan Legalitas PT Perambah Batam Expresco

1 May 2026 - 13:14 WIB

Menaker: Pelatihan Vokasi Kunci Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

30 April 2026 - 10:47 WIB

Koordinator PMKRI Wilayah Riau-Kepri, Soroti Status Lahan Montigo Resort Yang Diduga Berada Dikawasan Hutan Lindung

24 April 2026 - 15:50 WIB

Pemkot Jakbar Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

24 April 2026 - 13:06 WIB

Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

23 April 2026 - 19:27 WIB

Trending di Daerah