Menu

Mode Gelap
Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI Ahmad Munir Terpilih Ketum PWI Periode 2025-2030 Kapolri Pastikan Evaluasi dan Penanganan Transparan Usai Insiden Tewasnya Driver Ojol Menjelang HUT Ke-5, Media Siber Komunitastodays.co Tegaskan Solidaritas Insan Media

Berita · 29 Aug 2025 17:44 WIB

Tindak Tegas serta Usut Tuntas Pelaku Penabrak Ojek Online (OJOL): Dalam Aksi Demonstrasi 28 Agustus 2025


 Tindak Tegas serta Usut Tuntas Pelaku Penabrak Ojek Online (OJOL): Dalam Aksi Demonstrasi 28 Agustus 2025 Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.co,- “Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMHAHBUDHI) Mengecam Tindakan Kekerasan dan Represif yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian terhadap para pengunjuk rasa dalam aksi unjuk rasa damai pada tanggal 28 Agustus 2025.”

Ketua Bidang Kajian dan Strategis PP Hikmahbudhi, Dahnan. Jumat (29/8/2025) mengatakan Mendesak Kapolri untuk menindak tegas dan mengusut tuntas atas pristiwa tersebut.

“Berbagai dokumentasi video dan foto yang beredar luas menunjukkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, seperti pemukulan, penendangan, dan penggunaan alat peluru karet dan gas air mata secara membabi buta serta yang terbaru yaitu meninggalnya salah satu pengunjuk rasa akibat terlindas oleh kendaraan Aparat Kepolisian”. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat, berkumpul, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan” ujar Dahnan.

“Hal tersebut Melanggar Protokol dan Prinsip-Prinsip Demokrasi, Tindakan represif tersebut jelas-jelas melanggar standar prosedur operasional kepolisian dalam mengelola unjuk rasa, yang seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis”. Ujarnya.

“Prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi telah dinodai oleh tindakan sewenang-wenang oknum yang tidak mampu membedakan antara pengelolaan kerumunan dan pembubaran paksa dengan kekerasan”.

“Sehingga harus ada pertanggung jawaban hukum, setiap oknum aparat, baik dari tingkat pelaksana hingga pimpinan di lapangan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan kekerasan yang tidak proporsional, harus diadili dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kebal hukum bagi siapapun”.

“Kami menuntut PEMULIHAN terhadap KORBAN, Negara harus memulihkan hak-hak korban, baik secara medis maupun hukum. Pemerintah dan Kepolisian harus secara resmi meminta maaf kepada korban dan keluarga, serta memberikan jaminan yang layak”.

“Kami mendesak institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan Evaluasi dan reformasi mendasar terhadap sistem pembinaan, pelatihan, dan pengawasan anggota, khususnya dalam hal prosedur penanganan unjuk rasa, dengan berpedoman pada standar HAM Internasional”.

“Terakhir, Kapolri harus mampu menindak tegas dan mengusut sampai tuntas oknum-oknum yang terlibat, transparansi investigasi harus diperkuat, sehingga tidak ada pristiwa-pristiwa semacam itu terulang kembali.” tutup Dahnan. (Rvn)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Situasi Mencekam: Kerusuhan di Halaman Polres Metro Bekasi Kota, Polisi Siaga Penuh

31 August 2025 - 18:55 WIB

Koordinasi Lintas Elemen di Jakarta Barat: Bersama Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Wilayah

31 August 2025 - 14:37 WIB

Lindungi Sesama, Rawat Fasilitas Negara: Suara Kita Tak Butuh Kekerasan!

31 August 2025 - 13:38 WIB

Siswa PKL SMK Mutiara Bangsa Sudah 100 % terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

30 August 2025 - 13:50 WIB

Ketua Umum DPP IPI Imbau Jajaran Pengurus Tidak Terlibat Aksi Negatif Pasca Demonstrasi Ricuh

29 August 2025 - 16:19 WIB

Pemkot Jakarta Barat Terima Audiensi Prakarsa Warga, Bahas Lomba Tumpengan Ngampar Betawi Sambut HUT RI ke-80

28 August 2025 - 21:04 WIB

Trending di Berita