Jakarta, Komunitastodays.co,- “Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMHAHBUDHI) Mengecam Tindakan Kekerasan dan Represif yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparat kepolisian terhadap para pengunjuk rasa dalam aksi unjuk rasa damai pada tanggal 28 Agustus 2025.”
Ketua Bidang Kajian dan Strategis PP Hikmahbudhi, Dahnan. Jumat (29/8/2025) mengatakan Mendesak Kapolri untuk menindak tegas dan mengusut tuntas atas pristiwa tersebut.
“Berbagai dokumentasi video dan foto yang beredar luas menunjukkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, seperti pemukulan, penendangan, dan penggunaan alat peluru karet dan gas air mata secara membabi buta serta yang terbaru yaitu meninggalnya salah satu pengunjuk rasa akibat terlindas oleh kendaraan Aparat Kepolisian”. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat, berkumpul, dan memperoleh perlindungan dari kekerasan” ujar Dahnan.
“Hal tersebut Melanggar Protokol dan Prinsip-Prinsip Demokrasi, Tindakan represif tersebut jelas-jelas melanggar standar prosedur operasional kepolisian dalam mengelola unjuk rasa, yang seharusnya mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis”. Ujarnya.
“Prinsip-prinsip demokrasi yang menjamin kebebasan berekspresi telah dinodai oleh tindakan sewenang-wenang oknum yang tidak mampu membedakan antara pengelolaan kerumunan dan pembubaran paksa dengan kekerasan”.
“Sehingga harus ada pertanggung jawaban hukum, setiap oknum aparat, baik dari tingkat pelaksana hingga pimpinan di lapangan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan kekerasan yang tidak proporsional, harus diadili dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kebal hukum bagi siapapun”.
“Kami menuntut PEMULIHAN terhadap KORBAN, Negara harus memulihkan hak-hak korban, baik secara medis maupun hukum. Pemerintah dan Kepolisian harus secara resmi meminta maaf kepada korban dan keluarga, serta memberikan jaminan yang layak”.
“Kami mendesak institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan Evaluasi dan reformasi mendasar terhadap sistem pembinaan, pelatihan, dan pengawasan anggota, khususnya dalam hal prosedur penanganan unjuk rasa, dengan berpedoman pada standar HAM Internasional”.
“Terakhir, Kapolri harus mampu menindak tegas dan mengusut sampai tuntas oknum-oknum yang terlibat, transparansi investigasi harus diperkuat, sehingga tidak ada pristiwa-pristiwa semacam itu terulang kembali.” tutup Dahnan. (Rvn)