Tiga Pilar Kelurahan Kapuk Laksanakan Pembongkaran Bangunan di Atas Saluran Air - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 2 Feb 2025 15:32 WIB

Tiga Pilar Kelurahan Kapuk Laksanakan Pembongkaran Bangunan di Atas Saluran Air


 Tiga Pilar Kelurahan Kapuk Laksanakan Pembongkaran Bangunan di Atas Saluran Air Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Tiga Pilar Tingkat Kelurahan Kapuk melaksanakan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas saluran air atau got di Jalan Mangga Ubi, RT 6 RW 07, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu, 2 Februari 2025. Pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Lurah Kapuk, Ahmad Suban, bersama Sekretaris Kelurahan, Moh Khabib Hariri. Mereka juga didampingi oleh Babinsa Sertu Eko Setiawan, Bhabinkamtibmas Aiptu Nurjakwan, Kasatpol PP Herman, Satpol Endang, dan PPSU yang dipimpin oleh Misku Tutur.

Selain itu, hadir pula Ketua RW 07, Asep, Ketua RT 06, Cituk, LMK RW 07, Joko, Ketua Citra Bayangkara Nur Ismanto, serta Kantim RW 07, Sarijo. Pembongkaran ini dilakukan setelah pihak kelurahan melakukan pertemuan dengan pihak pembangun, yang kemudian sepakat untuk membongkar bangunan yang menyalahi aturan tersebut. Pihak pembangun mengaku bersalah dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Lurah Kapuk, Ahmad Suban, menjelaskan kepada awak media bahwa pembongkaran dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan pihak pembangun yang mengakui kesalahannya. “Bangunan langsung dibongkar karena pihak pembangun mengakui kesalahan tersebut,” ujar Lurah Suban.

Lebih lanjut, Lurah Suban juga mengapresiasi kerjasama antara Tiga Pilar Kelurahan Kapuk yang kompak dalam melaksanakan pembongkaran tersebut tanpa adanya perlawanan dari pihak yang mendirikan bangunan. “Semoga Kelurahan Kapuk ke depannya akan lebih baik lagi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, perwakilan warga sekitar, Jakiyo, menyampaikan dukungannya terhadap pembongkaran ini. Menurutnya, penertiban seperti ini penting agar tidak ada lagi bangunan yang didirikan di atas saluran air yang dapat mengganggu kelancaran drainase.

“Kami sangat setuju dengan pembongkaran ini agar ke depan tidak ada lagi yang membangun di atas saluran air,” tambah Jakiyo.

Dengan pembongkaran ini, diharapkan kawasan Kelurahan Kapuk akan lebih tertata dan tidak ada lagi bangunan ilegal yang menghalangi saluran air demi kenyamanan bersama.(FN)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Festival Dekorasi Kampung Betawi di Rawa Belong Angkat Kearifan Lokal dan Dorong Ekonomi Budaya Warga

10 June 2026 - 19:09 WIB

Truk Terguling di Flyover Pesing, Sudis Gulkarmat Jakbar Bersihkan Tumpahan Solar dan Oli

10 June 2026 - 19:05 WIB

80 Peserta Ikuti Dialog Cinta Seni dan Budaya di Jakarta Barat

10 June 2026 - 19:00 WIB

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

10 June 2026 - 18:55 WIB

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisi han Hubungan Industrial Jakarta, Komunitastodays.co, — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja. “LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah. Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026). Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai pe rusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis. Afriansyah mengatakan, berbagai perselisihan hubungan industrial umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Perselisihan sering kali berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak. “LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya. Menurutnya, apabila forum tersebut berfungsi dengan baik, berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka sehingga solusi dapat dicari bersama. Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawa rah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja. “Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah. Melalui webinar ini, ia berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.(David)

10 June 2026 - 18:37 WIB

Jakarta Barat Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Ratusan Motor Ditindak OCP

10 June 2026 - 12:17 WIB

Trending di Berita