Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisi han Hubungan Industrial Jakarta, Komunitastodays.co, — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja. “LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah. Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026). Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai pe rusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis. Afriansyah mengatakan, berbagai perselisihan hubungan industrial umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Perselisihan sering kali berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak. “LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya. Menurutnya, apabila forum tersebut berfungsi dengan baik, berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka sehingga solusi dapat dicari bersama. Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawa rah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja. “Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah. Melalui webinar ini, ia berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.(David) - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 10 Jun 2026 18:37 WIB

Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisi han Hubungan Industrial Jakarta, Komunitastodays.co, — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja. “LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah. Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026). Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai pe rusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis. Afriansyah mengatakan, berbagai perselisihan hubungan industrial umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Perselisihan sering kali berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak. “LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya. Menurutnya, apabila forum tersebut berfungsi dengan baik, berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka sehingga solusi dapat dicari bersama. Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawa rah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja. “Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah. Melalui webinar ini, ia berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.(David)


 Wamenaker: LKS Bipartit Sarana Penting dalam Mencegah Perselisi han Hubungan Industrial  Jakarta, Komunitastodays.co, — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja.  “LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah.  Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026).  Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai pe rusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis.  Afriansyah mengatakan, berbagai perselisihan hubungan industrial umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Perselisihan sering kali berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak.  “LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.  Menurutnya, apabila forum tersebut berfungsi dengan baik, berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka sehingga solusi dapat dicari bersama.  Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawa rah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja.  “Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah.  Melalui webinar ini, ia berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.(David) Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.co, — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit merupakan sarana penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi dan dialog antara pekerja dan pengusaha di tempat kerja.

“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja. Karena itu, LKS Bipartit tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif perusahaan,” kata Afriansyah.

Afriansyah menyampaikan hal tersebut saat membuka Webinar Sharing Session bertajuk “Menuju Hubungan Industrial Bebas Konflik melalui LKS Bipartit” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), hingga April 2026 tercatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai pe rusahaan di Indonesia. Keberadaan forum tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial dan membangun hubungan industrial yang harmonis.

Afriansyah mengatakan, berbagai perselisihan hubungan industrial umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba. Perselisihan sering kali berawal dari komunikasi yang tersendat, aspirasi yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami secara utuh oleh para pihak.

“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila forum tersebut berfungsi dengan baik, berbagai persoalan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi perselisihan terbuka. Aspirasi pekerja dapat didengar lebih awal, sementara perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara terbuka sehingga solusi dapat dicari bersama.

Ia menambahkan, semangat dialog dan musyawa rah tersebut sejalan dengan nilai-nilai Hubungan Industrial Pancasila yang terus didorong penerapannya di lingkungan kerja.

“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” tegas Afriansyah.

Melalui webinar ini, ia berharap pemahaman mengenai LKS Bipartit tidak berhenti pada aspek pemenuhan regulasi, tetapi berkembang menjadi praktik nyata yang dijalankan secara aktif dan dipercaya oleh pekerja maupun pengusaha. Dengan demikian, potensi perselisihan dapat dikenali, dibicarakan, dan diselesaikan sejak dini demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.(David)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Festival Dekorasi Kampung Betawi di Rawa Belong Angkat Kearifan Lokal dan Dorong Ekonomi Budaya Warga

10 June 2026 - 19:09 WIB

Truk Terguling di Flyover Pesing, Sudis Gulkarmat Jakbar Bersihkan Tumpahan Solar dan Oli

10 June 2026 - 19:05 WIB

80 Peserta Ikuti Dialog Cinta Seni dan Budaya di Jakarta Barat

10 June 2026 - 19:00 WIB

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

10 June 2026 - 18:55 WIB

Jakarta Barat Gencarkan Penertiban Parkir Liar, Ratusan Motor Ditindak OCP

10 June 2026 - 12:17 WIB

Kasad Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Budaya dan Mempererat Persaudaraan

9 June 2026 - 21:46 WIB

Trending di Berita