364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi di Muara Angke - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan ยท 7 Jun 2024 21:24 WIB

364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi di Muara Angke


 364,8 Gram Sabu Kemasan Teh Herbal Disita Polisi di Muara Angke Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan barang bukti 364,8 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh herbal cina, dari dua orang tersangka di Jalan Komplek Bermis Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara pada Kamis (23/5/2024) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ferikson Tampubolon mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka yakni DK (41) dan SH (42) di Tanah Merah Muara Baru.

“Keduanya kami amankan karena ada informasi dari masyarakat ada seseorang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Ferikson, Kamis (6/6/2024).

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda mengamankan tersangka DK dengan barang bukti narkotika dengan berat 364,8 gram bruto dengan nilai Rp 438 juta.

“Narkotika jenis Shabu tersebut disembunyikan di bawah jok motor, pada saat penangkapan dari tersangka SH juga ditemukan satu set alat hisap shabu atau bong,” papar Ferikson didampingi Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Riza Sativa.

Berdasarkan keterangan tersangka DK bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari seseorang di daerah Matraman Jakarta Timur sebanyak satu Kilogram.

Tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup.

Sementara tersangka SH sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 131 Juncto Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (Wan)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FJGS 2026 Resmi Dibuka, 104 Mal di Jakarta Hadirkan Pesta Diskon hingga 22 Juni

11 June 2026 - 21:39 WIB

Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Dinilai Lancar dan Membantu

11 June 2026 - 20:19 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Terima Audiensi Pemuda Pelopor, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan

10 June 2026 - 20:37 WIB

Kolaborasi Pers dan Perbankan: PWI Jaya-Bank Jakarta Dorong Karya Jurnalistik Edukatif

10 June 2026 - 20:16 WIB

Festival Dekorasi Kampung Betawi di Rawa Belong Angkat Kearifan Lokal dan Dorong Ekonomi Budaya Warga

10 June 2026 - 19:09 WIB

Truk Terguling di Flyover Pesing, Sudis Gulkarmat Jakbar Bersihkan Tumpahan Solar dan Oli

10 June 2026 - 19:05 WIB

Trending di Berita