Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 17 Jun 2026 20:25 WIB

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja


 Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja Perbesar

 

Jakarta, Komunitastodays.co, – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP dirancang untuk memperkuat pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan pekerja dalam menghadapi dinamika dunia kerja.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).

Adapun manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.

Salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Selain itu, konseling karier juga berperan dalam mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.

Adapun layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pela yanan penempatan tenaga kerja.

Indah menambahkan, pekerja diharapkan memahami syarat kepesertaan Program JKP dan memastikan diri memenuhi ketentuan agar dapat menjadi peserta serta memanfaatkan layanan yang tersedia. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.(David)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

80 Peserta Ikuti Dialog Interaktif Manajemen Konflik Sosial di Jakarta Barat

17 June 2026 - 20:31 WIB

Lantik 10 Pejabat, Menaker Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola yang Akuntabel

17 June 2026 - 20:01 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Serahkan Piala dan Hadiah kepada Juara Abang None Cilik 2026

15 June 2026 - 21:22 WIB

Jakarta Barat Dapat Alokasi 1.000 Unit Bedah Rumah pada 2026

15 June 2026 - 20:40 WIB

Temu Kangen KLASICK 2026, Merajut Kembali Persaudaraan yang Terjaga 38 Tahun

15 June 2026 - 20:27 WIB

Sudis Parekraf Jakarta Barat Ajak Finalis Abnon dan Content Creator Jelajahi Wisata Sejarah Kota Tua

14 June 2026 - 21:27 WIB

Trending di Berita