Jakarta, Komunitastodays.co- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat akan melakukan perbaikan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kamal 1 guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, saat memimpin rapat permohonan pemanfaatan lahan aset yang berlangsung di ruang rapat Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (20/2/2026).
Yuli mengatakan, Pemkot Jakarta Barat mendukung penuh rencana perbaikan Pustu Kamal 1. Menurutnya, pembenahan fasilitas menjadi langkah penting untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima dan nyaman bagi warga.
“Kami mendukung perbaikan Pustu Kamal 1 agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan representatif,” ujarnya.
Rencana perbaikan tersebut merujuk pada surat permohonan Nomor 1036/KS.05.10 tertanggal 17 Juni 2025 yang diajukan Kepala Puskesmas Kalideres, Linda Lidya. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Pustu Kamal 1 yang telah berdiri sejak Desember 1977 kini mengalami kerusakan fisik berat.
Sejumlah kerusakan yang ditemukan antara lain atap dan plafon yang bocor, dinding yang terkelupas, hingga struktur rangka besi yang mulai rapuh. Dengan usia bangunan yang telah mencapai 47 tahun, kondisi gedung dinilai sudah tidak layak dan membutuhkan perbaikan menyeluruh.
Selain faktor usia dan kerusakan bangunan, luas lahan Pustu Kamal 1 juga belum memenuhi standar ideal. Saat ini, luas lahan tercatat 277 meter persegi dengan luas bangunan 128 meter persegi. Berdasarkan pedoman Dinas Kesehatan DKI Jakarta tertanggal 4 November 2024, luas bangunan Puskesmas Pembantu idealnya minimal 496 meter persegi.
Untuk memenuhi standar tersebut, pihak Puskesmas Kalideres mengidentifikasi adanya aset lahan milik Kelurahan Kamal seluas 131 meter persegi yang berada tepat di belakang bangunan Pustu Kamal 1. Lahan tersebut diajukan untuk difasilitasi pemanfaatannya guna mendukung pengembangan layanan kesehatan.
Lebih lanjut, Yuli menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap administrasi negara dalam proses pemanfaatan aset. Ia meminta agar setiap tahapan perubahan status aset, baik melalui mekanisme pinjam pakai maupun prosedur lainnya, dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin seluruh proses berjalan tertib administrasi dan sesuai aturan, sehingga pengembangan layanan kesehatan ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.(Fjr)









