Jakarta, Komunitastodays.co,— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sebanyak 3.922 sertifikat hak pakai atas tanah aset kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai total mencapai Rp 102 triliun dan luas lahan 563,9 hektar, Jumat (13/2/2026).
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo di Masjid Hasyim Asyari, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh, Direktur Operasional Museum Rekor Dunia Indonesia Jusuf Ngadri, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kerja sama intensif yang terjalin serta percepatan sertifikasi aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, aset yang telah tersertifikasi mencakup berbagai fasilitas publik, antara lain 2.837 ruas jalan, 691 gedung karang taruna, balai rakyat dan sarana olahraga, 154 sarana pendidikan, 123 taman, 61 gedung kantor, 39 puskesmas, serta 17 eks rumah dinas.
Menurutnya, penyerahan sertifikat tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, aset-aset publik dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Atas capaian tersebut, Pemprov DKI Jakarta menerima piagam penghargaan dari MURI atas penyertipikatan Hak Pakai terbanyak di tingkat provinsi di Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Jusuf Ngadri kepada Gubernur Pramono Anung.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengapresiasi sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dalam menuntaskan proses sertifikasi aset.
Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi kunci dalam mengamankan barang milik negara (BMN) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari hari.(RK)









