Jakarta, Komunitastodays.co,- Wakil Wali Kota Jakbar, Yuli Hartono mengatakan bahwa Pemkot Jakbar berkomitmen untuk mewujudkan visi pengelolaan energi Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), yaitu terpenuhinya kebutuhan energi yang berwawasan lingkungan dan terdepan dalam pemanfaatan teknologi energi bersih dengan mendorong peran serta masyarakat.
Sebanyak 160 peserta dari berbagai perusahaan mengikuti kegiatan sosialisasi Tata Cara Perizinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) serta mekanisme pembuatan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kegiatan tersebut digelar di Ruang Ali Sadikin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (5/2/2026).
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Barat berkomitmen mendukung visi pengelolaan energi Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Visi tersebut menekankan terpenuhinya kebutuhan energi yang berwawasan lingkungan serta terdepan dalam pemanfaatan teknologi energi bersih dengan mendorong peran serta masyarakat.
“Pada prinsipnya, dunia saat ini telah mengalami krisis energi. Oleh karena itu, pemerintah terus membuat berbagai regulasi untuk efisiensi penggunaan energi fosil yang secara bertahap akan beralih ke energi baru terbarukan, seperti energi matahari dan listrik,” ujar Yuli.
Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Jackson D. Sitorus, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya mendorong pencegahan kebakaran yang diakibatkan oleh listrik. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan untuk mewujudkan kondisi yang andal, aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup, serta ramah lingkungan.
“Untuk menghindari potensi risiko bahaya dari penggunaan listrik, setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki IUJPTL dan setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi,” tegas Jackson.
Sementara itu, Kepala Seksi Energi Sudin Nakertransgi Jakarta Barat, Bambang Prayitno, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Sudin Nakertransgi Jakarta Barat dengan PT Lentera Energi Abadi. Sosialisasi diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber yang kompeten, baik dari Dinas Nakertransgi maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.
Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut antara lain Nurasih Hery Putranti selaku Kasubkel Ketenagalistrikan Dinas Nakertransgi dan Faqih Shokib Anugera, Penata Perizinan Ahli Pratama DPMPTSP DKI Jakarta.(Fjr)









