Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Jakarta Barat Capai 90 Persen Hingga 29 Desember 2025 - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 30 Dec 2025 11:16 WIB

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Jakarta Barat Capai 90 Persen Hingga 29 Desember 2025


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.co,— Hingga 29 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak daerah di Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Barat telah mencapai 90 persen atau sebesar Rp 7.111.155.420.088. Capaian tersebut bersumber dari 13 jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Barat, Muhammad Kadar, menyampaikan bahwa dari 13 jenis pajak daerah tersebut, sebanyak 10 jenis pajak di wilayah Jakarta Barat telah berhasil melampaui target yang ditetapkan.

“Adapun jenis pajak yang telah melampaui target antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Bawah Tanah (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Alat Berat dan Alat Berat Tertentu (PAT), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan Minuman, PBJT Jasa Parkir, serta PBJT Jasa Listrik,” ujar Kadar.

Kadar menjelaskan, dari keseluruhan 13 jenis pajak daerah yang dikelola, perolehan nominal tertinggi berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan nilai mencapai Rp 2.153.361.275.400.

“Selanjutnya, perolehan terbesar kedua disumbang oleh PBB-P2 sebesar Rp 1.688.423.211.744 atau telah mencapai 106,41 persen dari target yang ditetapkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kadar menambahkan bahwa jika dilihat berdasarkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) dari delapan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) di wilayah Jakarta Barat, UPPPD Kecamatan Palmerah mencatatkan perolehan penerimaan pajak tertinggi.

“Posisi berikutnya disusul oleh UPPPD Kecamatan Tambora dan UPPPD Kecamatan Taman Sari,” pungkas Kadar.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berharap capaian ini dapat terus ditingkatkan melalui optimalisasi pemungutan pajak daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.(Fjr)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset PLN, Perkuat Pengamanan Aset Negara

1 May 2026 - 13:18 WIB

PWI Pokja Wali Kota Jakarta Timur Resmi Dikukuhkan, Kolaborasi Media-Pemerintah Kian Solid

30 April 2026 - 21:33 WIB

Trending di Berita