Jakarta, Komunitastodays.co,- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 berkas perkara pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya lainnya, serta 7 berkas perkara tindak pidana terorisme. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yuli Hartono, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Moehammad Panji Santoso, Dandim 0503 Jakarta Barat yang diwakili Danramil Kembangan Mayor Abdul Kholik, serta perwakilan Pengadilan Agama dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergitas yang positif antar aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian, dalam menghadirkan proses penegakan hukum yang harmonis, bermartabat, dan akuntabel di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 250 berkas perkara narkotika, psikotropika, dan obat-obatan lainnya dengan jenis barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, serta obat-obatan terlarang lainnya dengan total berat bersih lebih dari 45 ribu gram,” jelas Nurul.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selain barang bukti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pihaknya juga menerima barang bukti dari Polres Metro Jakarta Barat yang dimusnahkan secara bersama-sama.
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator untuk narkotika dan psikotropika, pemotongan menggunakan mesin gerinda untuk senjata tajam dan senjata api, serta pemusnahan dengan mesin giling untuk barang bukti berupa telepon genggam, bong, dan alat hisap lainnya.
Nurul menegaskan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan serta memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali beredar di masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini penting dilakukan agar barang-barang berbahaya tersebut tidak disalahgunakan kembali.
“Barang bukti tindak pidana ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat, sehingga harus dimusnahkan secara tuntas,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ditandai dengan pembakaran narkotika dan psikotropika menggunakan mesin incinerator, pemotongan senjata tajam dan senjata api dengan mesin gerinda, serta pemusnahan barang bukti lainnya dengan cara digiling. (RK)







