Jakarta, Komunitastodays.co,— Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan peninjauan terhadap dua lokasi aset lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang berada di wilayah Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, pada Selasa (11/11/2025).
Peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian fungsi serta kelayakan lahan yang akan dimanfaatkan kembali sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kepala Bagian Penataan Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Anugerah Sholiha Susilo, mengatakan bahwa dalam kurun waktu satu bulan ke depan, lahan seluas 65 hektar di wilayah Kamal akan ditata dan dirapikan. Tahapan awal akan dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut.
“Kami akan melakukan penataan bertahap. Saat ini, di lahan itu berdiri ratusan bangunan semi permanen. Karena itu, kami minta kepada lurah dan camat untuk melakukan pendataan serta sosialisasi kepada warga,” ujar Anugerah.
Di lokasi yang sama, Lurah Kamal, Edi Sukarya, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan tersebut dengan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada warga yang menempati lahan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain di wilayah Kamal, Pemkot Jakarta Barat juga meninjau lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta seluas 32 hektar yang berada di lingkungan RW 04, 05, dan 08 Kelurahan Pegadungan. Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tani Hisbul Waton untuk kegiatan pertanian warga.
Anugerah menambahkan, peninjauan ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan penataan lebih lanjut agar lahan-lahan milik pemerintah dapat kembali berfungsi sesuai peruntukannya.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahwa lahan tersebut merupakan aset pemerintah yang harus dikembalikan sesuai fungsi awalnya,” tandasnya.(Fjr)







