Sudin Dukcapil Jakbar Gelar Layanan Jemput Bola Adminduk untuk Penyintas Kebakaran di Krukut - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 10 Jun 2025 20:43 WIB

Sudin Dukcapil Jakbar Gelar Layanan Jemput Bola Adminduk untuk Penyintas Kebakaran di Krukut


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Jakarta, Komunitastodays,- Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat membuka layanan jemput bola administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga terdampak kebakaran di RW 03, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Selasa (10/6/2025).

Lurah Krukut, Ilham Nurkarim, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi antara pihak kelurahan dengan Sudin Dukcapil Jakarta Barat pasca insiden kebakaran yang menghanguskan sejumlah rumah warga. “Layanan jemput bola ini digelar untuk memudahkan para penyintas kebakaran dalam mengurus dokumen kependudukan yang hilang atau hangus terbakar,” ujarnya.

Posko layanan Adminduk didirikan di Pos RW 03, Kelurahan Krukut, dan terbuka bagi seluruh warga terdampak. Warga cukup datang ke lokasi dengan membawa dokumen pendukung jika masih ada yang tersisa.

Di lokasi yang sama, Kepala Sektor Dukcapil Kelurahan Krukut, Eko, menyatakan bahwa layanan ini resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (10/6), dan akan berlangsung selama tiga hari ke depan, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Sejak layanan pertama kali dibuka, tercatat sudah ada 76 warga yang mengajukan permohonan dokumen. Rinciannya terdiri dari 27 akta kelahiran, 1 akta kematian, 7 Kartu Identitas Anak (KIA), 14 Kartu Keluarga (KK), dan 27 KTP,” jelas Eko.

Pihaknya mengimbau seluruh warga terdampak yang belum mengurus dokumen kependudukan agar segera memanfaatkan layanan ini sebelum masa pelayanan berakhir.

“Kami ingin memastikan semua warga yang terdampak tetap memiliki dokumen resmi agar tidak mengalami kendala dalam pelayanan publik ke depan,” pungkas Eko.(FN)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset PLN, Perkuat Pengamanan Aset Negara

1 May 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita