Menu

Mode Gelap
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Hukrim · 8 Jun 2025 14:43 WIB

Polsek Cikarang Barat Gerebek Konter HP Penjual Obat Terlarang, 3 Orang Ditangkap


 Polsek Cikarang Barat Gerebek Konter HP Penjual Obat Terlarang, 3 Orang Ditangkap Perbesar

Cikarang, Komunitastodays,- Polsek Cikarang Barat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan melalui konter handphone di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Dalam dua operasi yang digelar pada 13 Mei dan 3 Juni 2025, polisi mengamankan tiga pria berinisial MW (21), JS (30), dan K (37), serta menyita ribuan butir obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Eksimer, dan Trihexphenidyl. Jumat (6/6/25).

Penggerebekan Pertama – Konter HP di Kampung Kamurang
Petugas mendatangi sebuah konter HP di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan. Di lokasi, polisi menangkap MW yang sedang berjaga. Dalam penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat-obatan keras tanpa izin edar yang disembunyikan di dalam tas milik pelaku.

Penggerebekan Kedua – Konter HP di Kampung Rawa Banteng
Operasi berlanjut ke sebuah konter di Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi. Petugas menangkap tangan dua pelaku lain, K dan JS, yang kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan 1.217 butir obat ilegal. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan dan barang bukti lainnya.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, menyampaikan bahwa para pelaku menyasar kalangan remaja dan pemuda sebagai target utama pasar. “Para pelaku memasarkan obat keras ini seolah-olah bagian dari aktivitas konter HP, untuk menghindari kecurigaan warga dan aparat,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa praktik ini dikendalikan oleh seorang pria berinisial SA, yang saat ini masih buron (DPO). SA mendapat suplai dari HE, yang juga telah masuk daftar pencarian orang.

AKP Tri Baskoro menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan serius terhadap masa depan generasi muda. Kami tidak akan berhenti sampai semua jaringan pelaku tertangkap,” tegasnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (David Ngl)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Amankan Pria Bawa Senpi Saat Terkena Razia

20 August 2025 - 22:00 WIB

Selundupkan 400 Karung Bawang Merah Tanpa Dokumen, Kapal KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla RI!

3 August 2025 - 13:38 WIB

Spanduk Tak Berizin Picu Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23

2 August 2025 - 12:32 WIB

Ledakan Rusunami City Park Gegerkan Warga, Polisi Soroti Pengelola yang Bungkam

8 July 2025 - 19:36 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba Happy Water, Polisi Amankan Kurir dan 6 Paket Sabu seberat 6,2 Kg

20 June 2025 - 14:31 WIB

Kuasa Hukum PT RRAA Dikeroyok di Cengkareng, Polisi Amankan Dua Tersangka

8 June 2025 - 19:39 WIB

Trending di Hukrim