Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Berita · 14 May 2025 21:07 WIB

Pengurusan SKCK Semakin Mudah di 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays, – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga urusan imigrasi. Menyambut era digitalisasi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini mempermudah proses pengurusan SKCK melalui layanan online resmi yang dapat diakses lewat aplikasi.

Dengan sistem yang lebih praktis dan efisien, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Meski demikian, ada beberapa persyaratan yang tetap harus dipenuhi untuk memastikan proses pengajuan SKCK berjalan lancar.

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir

4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 3 hingga 6 lembar (sesuai ketentuan Polres/Polsek)

5. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif

6. Formulir pengisian data diri (tersedia di aplikasi resmi Polri atau kantor polisi)

7. Sidik jari yang akan diambil saat proses verifikasi di kantor polisi

Untuk keperluan luar negeri, seperti pembuatan visa atau permohonan izin tinggal, pemohon juga diwajibkan menyertakan dokumen tambahan seperti paspor.

Dengan memanfaatkan layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus SKCK. Polri juga terus mengimbau warga untuk memeriksa persyaratan dengan teliti sebelum mengajukan permohonan agar proses dapat berjalan tanpa hambatan.(red)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

49 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Calon Petugas PPSU di Kelurahan Duri Utara

1 July 2025 - 21:20 WIB

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Lapangan Polda Sumatera Utara

1 July 2025 - 14:16 WIB

Warga Jakarta, Yuk Meriahkan Bung’s Market 2025 di Tugu Proklamasi!

28 June 2025 - 20:55 WIB

Yayasan Al-Huda Islamic Center Gelar Purnasiswa SMK Kelas XII Angkatan 2024-2025 dengan Tema Inovatif dan Kompetitif

28 June 2025 - 18:33 WIB

Kecelakaan Maut Akibat Truk Tanah Kembali Terjadi di Kabupaten Tangerang, Tokoh Muda Kritik Lemahnya Pengawasan

28 June 2025 - 11:51 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Apel Rutin ASN, Kasudis Dukcapil Tekankan Kewaspadaan terhadap Hoaks Digital

23 June 2025 - 11:24 WIB

Trending di Berita