J.S. Tambunan SH, MH: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diserahkan pada Proses Hukum - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 2 May 2025 14:55 WIB

J.S. Tambunan SH, MH: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diserahkan pada Proses Hukum


 J.S. Tambunan SH, MH: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Harus Diserahkan pada Proses Hukum Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – J.S. Tambunan SH, MH, akhirnya angkat bicara terkait dengan viralnya kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, jika dilihat dari sisi hukum positif, hak-hak hukum sudah dilaksanakan oleh Jokowi melalui tim hukum yang telah ditunjuk. Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat menghentikan segala kegaduhan terkait isu ini.

“Segala kegaduhan di media sosial dan media mainstream sebaiknya disudahi saja dulu. Kita tunggu hasil dari persidangan mengenai asli atau palsunya ijazah tersebut, dan itulah yang wajib kita hormati,” ujar J.S. Tambunan dalam wawancara dikantornya. Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, J.S. Tambunan juga menegaskan pentingnya untuk tidak ikut serta dalam penyebaran berita bohong, terutama yang berkaitan dengan kasus ini. Sebab, menurutnya, menyebarkan hoaks dapat berujung pada tindak pidana.

“Berita hoaks jangan disebarkan karena bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” tambahnya.

J.S. Tambunan mengingatkan agar seluruh masyarakat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi hukum sebagai panglima.

“Hukum adalah panglima, harus dihargai, tegakkan hukum walau langit akan runtuh,” tutupnya.

Dengan pernyataan tersebut, J.S. Tambunan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada, tanpa adanya intervensi yang bisa memperkeruh situasi.(Edward Ngl)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

3 April 2026 - 20:06 WIB

Trending di Berita