Pemprov DKI Jakarta Tuntaskan Tahap Kedua Program Pemutihan Ijazah, Serahkan 371 Ijazah Tertahan pada Hari Pendidikan Nasional - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 2 May 2025 15:08 WIB

Pemprov DKI Jakarta Tuntaskan Tahap Kedua Program Pemutihan Ijazah, Serahkan 371 Ijazah Tertahan pada Hari Pendidikan Nasional


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays, – Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (2/5/25), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan tahap kedua program Pemutihan Ijazah dengan menyerahkan 371 ijazah yang sebelumnya tertahan akibat kendala biaya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan setiap anak Jakarta mendapatkan hak pendidikan secara utuh tanpa terkendala masalah ekonomi.

Menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, ijazah merupakan hak sipil yang tidak seharusnya tertahan hanya karena alasan biaya. Dengan diserahkannya 371 ijazah ini, diharapkan para siswa dapat melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja dengan bekal yang sah. Ijazah yang telah diterima ini menjadi investasi jangka panjang bagi masa depan para penerima.

Sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan yang merata, masyarakat juga dapat mengajukan bantuan pemutihan ijazah jika anaknya terhambat untuk mengambil ijazah akibat biaya sekolah yang belum terbayar. Berikut adalah tata cara pengajuan bantuan untuk pengambilan ijazah tertunda:

Tata Cara Pengajuan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah):

1. Surat permohonan ditujukan ke Kepala Sudin Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten sesuai domisili sekolah.

2. Penerima KJP Plus wajib melampirkan surat keterangan sekolah tentang penggunaan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP.

3. Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika penerima berusia di bawah 17 tahun).

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.

6. Surat keterangan tunggakan dari sekolah.

Pemprov DKI Jakarta mengajak semua pihak untuk menyebarkan informasi ini agar lebih banyak siswa dapat memanfaatkan program ini dan kembali melangkah menuju masa depan yang lebih cerah. Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang terhambat untuk melanjutkan hidupnya hanya karena kendala biaya pendidikan.(RK)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

3 April 2026 - 20:06 WIB

Trending di Berita