Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Berita · 30 Apr 2025 18:53 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto Naik Mikrotrans Menuju Kantor pada Rabu Pertama ASN Pemprov DKI Wajib Gunakan Transportasi Umum


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays, – Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, memulai rutinitas kerjanya dengan menggunakan transportasi umum pada Rabu pagi (30/4/25), yang merupakan hari pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta untuk diwajibkan menggunakan angkutan umum. Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Uus memilih naik Mikrotrans dari rumahnya di wilayah Larangan, Kota Tangerang, menuju kantor di Jalan Raya Kembangan.

Uus berangkat sekitar pukul 06.10 WIB dari rumah menuju Puri Beta. Sesampainya di Puri Beta, ia melanjutkan perjalanan menggunakan Mikrotrans hingga ke Pasar Puri di Kembangan Selatan. Dari titik tersebut, Wali Kota Uus kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Mikrotrans hingga akhirnya turun di seberang Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Untuk sampai di kantornya, ia melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki.

Menurut Uus, perjalanan dari rumah menuju kantor memakan waktu sekitar 50 menit. Ia mengungkapkan pengalamannya menggunakan transportasi umum, yang menurutnya sangat nyaman dan menyenangkan. “Berkendara dengan angkot sangat nyaman. Ini juga memberikan kesempatan bagi saya untuk lebih merasakan pengalaman langsung sebagai pengguna transportasi umum,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Uus juga memberikan apresiasi terhadap peningkatan pelayanan transportasi umum di Jakarta. Ia berharap, dengan semakin baiknya kondisi transportasi umum, masyarakat akan lebih memilih untuk menggunakan angkutan umum. “Saya berharap transportasi umum di DKI Jakarta semakin digemari masyarakat, karena kemudahan dan kenyamanannya semakin terasa,” tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum pada setiap hari Rabu. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan penggunaan transportasi umum di ibu kota. Implementasi kebijakan ini juga diterapkan oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.(Hlm)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Proyek Pemprov DKI di Kalideres Nyaris Ricuh, Ketua RT Disundul Warga Eks Pejabat

6 July 2025 - 17:10 WIB

Kelurahan Cengkareng Timur Seleksi Petugas PPSU Lewat Uji Praktik Lapangan

5 July 2025 - 16:22 WIB

Subdisbinrohprot Disbintalad Gelar Ibadah Rutin, Tekankan Pentingnya Percaya kepada Tuhan

4 July 2025 - 21:56 WIB

Antusiasme Tinggi, PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21 di PPHUI

3 July 2025 - 12:12 WIB

13 Calon Anggota dari Jakarta Barat Ikuti OKK PWI Jaya Angkatan 21

2 July 2025 - 17:28 WIB

49 Peserta Ikuti Seleksi Wawancara Calon Petugas PPSU di Kelurahan Duri Utara

1 July 2025 - 21:20 WIB

Trending di Berita