Jajaran Kelurahan Kapuk Tindaklanjuti Aksi Buang Sampah Ilegal ke Kali Cengkareng Drain - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 26 Mar 2025 11:18 WIB

Jajaran Kelurahan Kapuk Tindaklanjuti Aksi Buang Sampah Ilegal ke Kali Cengkareng Drain


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,– Terkait dengan viralnya video di TikTok yang menunjukkan aksi pembuangan sampah ilegal ke Kali Cengkareng Drain, jajaran Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat segera mengambil tindakan. Lurah Kapuk, A Subhan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpel Lingkungan Hidup (LH) dan Satpol PP setempat untuk mendatangi lokasi kejadian di Jalan Tanggul Timur, Kali Cengkareng Drain, RT 13 RW 10 Kapuk. Mereka juga memanggil pemilik warung makan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut untuk dimintai keterangan.

Pada 21 Maret 2025, pemilik warung makan, yang diketahui berinisial L, memenuhi panggilan kelurahan. Dalam keterangannya, L mengaku bahwa yang membuang sampah ke kali adalah salah satu karyawannya. Pemilik warung tersebut menjelaskan bahwa karyawan tersebut baru bekerja dan sebenarnya sudah diperingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan ke kali. Namun, karyawan tersebut kini sudah tidak bekerja lagi di warung tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pemilik warung menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas tindakan karyawannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Selanjutnya, Lurah Kapuk, A Subhan, menambahkan bahwa proses penyelesaian perkara ini dilanjutkan dengan pemberian sanksi yang melibatkan Sudis LH Jakarta Barat dan pihak-pihak terkait lainnya. Pada Selasa, 25 Maret 2025, pemilik warung makan tersebut dikenakan teguran serta sanksi denda paksa sebesar Rp 500.000, sebagai upaya menegakkan aturan mengenai pengelolaan sampah.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.(RK)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

May Day 2026: Komitmen Negara Melindungi Pekerja Hingga ke Tengah Lautan

3 May 2026 - 18:48 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 16:27 WIB

Kemnaker–Transjakarta Teken MoU, Buka Akses Kerja di Sektor Transportasi

1 May 2026 - 13:38 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

1 May 2026 - 13:32 WIB

Dibawah Guyuran Hujan, Kasad Lantik 1.202 Perwira Remaja Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2026

1 May 2026 - 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Hadiri Penyerahan Sertifikat Aset PLN, Perkuat Pengamanan Aset Negara

1 May 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita