Menu

Mode Gelap
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kadispenad: Ciptakan Kondusifitas Jakarta, TNI AD Gelar Patroli Skala Besar Sekolah di Jakarta Antisipasi Demo, KBM Beralih ke Daring Dewan Pimpinan Pusat: PAN Copot Eko Patrio dan Uya Kuya dari Kursi DPR, Buntut Dinamika Politik Nasdem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

Metropolitan ยท 19 Dec 2024 14:00 WIB

Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana


 Dugaan Skandal Pembayaran Uang Pemberhentian Satpol PP Jakarta Barat kepada Pegawai Terpidana Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Barat menjadi sorotan setelah terungkapnya pembayaran uang pemberhentian sementara (PS) kepada pegawai yang sudah terpidana.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023, pembayaran yang tidak seharusnya dilakukan ini mencatatkan jumlah sebesar Rp34.067.894,00 kepada pegawai atas nama EBS yang telah mendapatkan putusan pidana penjara.

Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (LSM PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Bung Awy Eziary, S.E., M.M., mengatakan, pemberhentian sementara bagi PNS diberikan ketika mereka menghadapi kasus hukum atau ditugaskan pada posisi tertentu.

Namun, kata Awy, ketika PNS tersebut sudah divonis dengan pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap, maka hak kepegawaiannya, termasuk uang pemberhentian sementara, harus dihentikan sampai ada pengangkatan kembali.

Kasus ini bermula dari pegawai EBS di Satpol PP Jakarta Barat, yang meskipun sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana penjara, tetap menerima pembayaran uang pemberhentian sementara.

Pembayaran ini, dengan Nomor Surat Tugas (STS) Nomor 3240122687 dan 3240122689, dilakukan pada 8 Mei 2024.

Hal ini terjadi karena adanya keterlambatan dalam proses penyampaian putusan pengadilan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang menyebabkan status pegawai tersebut belum diperbarui dalam sistem kepegawaian.

“Pembayaran tersebut jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada. Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya hak-hak kepegawaiannya dihentikan,” ucap Awy Eziary, Kamis (19/12/2024).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Jakarta Barat diharapkan segera memperbaiki sistem administrasi kepegawaian dan meningkatkan koordinasi antarinstansi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto enggan menanggapi persoalan tersebut saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.(*red,)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat Dukung Program RSPA demi Keselamatan Berlalu Lintas

11 September 2025 - 20:26 WIB

Seratus Lebih Peserta Ikuti Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Kuliner Skala SPPL di Jakarta Barat

10 September 2025 - 19:03 WIB

Sudin Kebudayaan Jakbar Gelar Apresiasi dan Lomba Seni Nuansa Religi

8 September 2025 - 22:31 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Apel ASN, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif dan Berprestasi

8 September 2025 - 18:07 WIB

Wujudkan Keamanan, Wali Kota Jakbar dan Forkopimko Ikuti Patroli Skala Besar “Jaga Jakarta”

3 September 2025 - 09:31 WIB

Pemkot, Polres, dan Kodim 0503 Jakarta Barat Gelar Patroli Skala Besar Amankan Wilayah

1 September 2025 - 07:13 WIB

Trending di Metropolitan