Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah

Metropolitan · 17 Dec 2024 15:55 WIB

Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi


 Reklame Ilegal di Jakarta Barat: Pembongkaran yang Gagal dan Dugaan Permainan Birokrasi Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Penanganan reklame ilegal di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan. Pembongkaran reklame di Jalan Outer Ringroad, Tegal Alur, Kalideres, pada Senin (16/12/2024) lalu dinilai tidak serius.

Satpol PP DKI Jakarta hanya mencopot bagian tertentu dari reklame tanpa membongkar tiang konstruksi secara menyeluruh. Langkah ini dianggap setengah hati oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta Bidang Pemerintahan, Ir. Manuara Siahaan.

“Kalau serius, harusnya dibongkar habis sampai rata dengan tanah. Jangan bekerja setengah-setengah. Ini akan menjadi persoalan serius jika dibiarkan,” tegas Manuara, Selasa (17/12/2024).

Manuara menyebut tindakan ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi di lingkup pemerintah daerah. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum ASN dalam lingkaran perizinan dan pajak reklame yang memperburuk kondisi.

“Rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame di DKI Jakarta dapat disebabkan oleh permainan-permainan di tingkat birokrasi. Pajak retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah justru tidak maksimal,” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan evaluasi dan reformasi birokrasi terhadap ASN yang terlibat dalam persoalan ini. Ia berjanji akan membawa isu ini ke dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan penyelesaian yang konkret.

Sayangnya, pihak Satpol PP DKI Jakarta, melalui Plt. Kasi Sarkot Rikki Sinaga, enggan memberikan tanggapan terkait pelaksanaan pembongkaran yang dianggap setengah hati. Sikap bungkam ini semakin menimbulkan kekecewaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan.

Regulasi yang Tidak Tegas

Kegiatan reklame di DKI Jakarta diatur dalam:

1. Perda No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame: Mengatur persyaratan teknis dan administratif reklame.

2. Pergub No. 148 Tahun 2017: Menegaskan larangan reklame di lokasi tertentu.

3. Keputusan Gubernur No. 125 Tahun 2021: Menetapkan lokasi-lokasi strategis yang diperbolehkan untuk reklame.

Namun, pelaksanaan aturan ini tampaknya belum maksimal. Pembiaran tiang reklame yang berdiri kokoh usai pembongkaran hanya akan memberikan celah bagi pelanggaran lebih lanjut.

Satpol PP perlu meningkatkan integritas dan komitmen dalam menegakkan aturan. Tidak cukup hanya mencopot sebagian reklame, melainkan harus ada langkah tegas hingga konstruksi bangunan reklame ilegal benar-benar dihancurkan. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. (*red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

6 July 2025 - 22:06 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Buka Rawabuaya Muharram Festival 2025

5 July 2025 - 22:25 WIB

Suku Dinas Perhubungan Jakbar Gencar Tertibkan Parkir Liar di Trotoar Jalan Kyai Tapa

2 July 2025 - 17:16 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 219 Peserta PMR untuk Ikuti Jumbara 2025 di Cibubur

30 June 2025 - 19:46 WIB

Hadiah Spesial Hari Bhayangkara ke-79: Warga Jakarta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis pada 1 Juli 2025!

28 June 2025 - 21:03 WIB

Radar Jakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2: Anak Yatim Sebagai Tamu Istimewa

28 June 2025 - 16:12 WIB

Trending di Metropolitan