Menu

Mode Gelap
PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Metropolitan · 16 Dec 2024 19:43 WIB

Kasi Satpol PP Jakbar Tegaskan Tidak Terlibat dalam Bangunan Tanpa Izin di Tambora


 Kasi Satpol PP Jakbar Tegaskan Tidak Terlibat dalam Bangunan Tanpa Izin di Tambora Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, memberikan klarifikasi terkait dugaan pencatutan namanya oleh oknum pemilik bangunan ilegal di Jalan Tambora 1, RT.003, RW.007, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar peraturan daerah.

Dalam wawancara pada Senin (16/12/2024), Edison menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dengan bangunan tersebut. “Saya ingin menegaskan bahwa pencatutan nama saya oleh pemilik bangunan tanpa izin ini adalah tindakan tidak bertanggung jawab. Kami akan terus menegakkan aturan sesuai ketentuan hukum,” ujar Edison.

Pelanggaran Tanpa Izin PBG Menurut Peraturan
Bangunan tanpa PBG melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban bangunan di wilayah ibu kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebagai bentuk legalitas teknis yang memastikan keamanan, tata ruang, dan estetika wilayah.

Pergub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang PBG juga menegaskan bahwa:

1. Setiap pendirian, perubahan, atau peruntukan bangunan harus mendapatkan persetujuan sesuai prosedur.

2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari pembongkaran bangunan hingga denda.

3. Dalam kasus berat, pelanggaran ini juga dapat berujung pada tindakan pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

Bangunan ilegal seperti di Tambora menjadi ancaman bagi tata ruang kota, keselamatan masyarakat, dan mencederai prinsip hukum yang telah ditetapkan.

Terkait komitmen penegakan hukum, Edison menyatakan pihaknya bersama Satpol PP Jakarta Barat terus memantau bangunan yang melanggar aturan, termasuk kasus di Tambora ini. “Kami akan memproses pelanggaran ini sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran serius, langkah tegas berupa pembongkaran bisa dilakukan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bangunan mencurigakan tanpa izin ke pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih lanjut. “Mari kita bersama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kita,” tutup Edison.

Bangunan Tanpa Izin, Ancaman bagi Ketertiban Kota

Kasus di Tambora menjadi salah satu contoh bagaimana pelanggaran aturan pembangunan bisa berdampak luas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar kota tetap tertata dan aman. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, Jakarta dapat terhindar dari pelanggaran tata ruang yang merugikan.(*red)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Jakbar Serahkan 22 SK Pensiun TMT 1 November 2025

30 October 2025 - 18:14 WIB

Kapolda Metro Jaya Tekankan Peran BHABINKAMTIBMAS : Jaga Jakarta, Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman

30 October 2025 - 16:25 WIB

Inspektorat Jakarta Barat dan KPK RI Gelar Bimtek Budaya Integritas bagi Kepala Sekolah

22 October 2025 - 06:15 WIB

Pelatihan Proposal dan LPJ, WALUBI DKI Jakarta Dorong Transparansi, Akuntabilitas, dan Nilai Dhamma

19 October 2025 - 21:13 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 2.500 Peserta Jalan Sehat NU Peringati Hari Santri 2025

19 October 2025 - 21:06 WIB

Pemkot Jakarta Barat Apresiasi Hajatan Betawi Kampung Sipitung ke-2

12 October 2025 - 21:41 WIB

Trending di Metropolitan