Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Agustus 2025

Nasional · 12 Dec 2024 13:08 WIB

Reklame Ilegal Masih Berdiri, Satpol PP DKI Jakarta Disorot BPK


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays,- Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 kembali menyoroti kinerja Satpol PP DKI Jakarta terkait penanganan reklame ilegal.

Dalam laporan tersebut, ditemukan adanya konstruksi reklame tanpa izin yang masih berdiri kokoh di berbagai wilayah Jakarta.

Hal ini menimbulkan celah bagi wajib pajak atau biro reklame untuk terus memasang reklame secara ilegal tanpa takut terkena sanksi.

Celah Hukum dan Dugaan Kelemahan Pengawasan

Laporan BPK menyebutkan bahwa ketidaktegasan Satpol PP dalam membongkar reklame ilegal memberi ruang bagi pelanggaran hukum terus terjadi.

Beberapa reklame yang telah diberi surat peringatan atau disegel nyatanya masih berdiri hingga saat ini, tanpa tindakan pembongkaran yang konkret.

Selain itu, pada Rabu (11/12/2024) akademisi dan pengamat kebijakan publik Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP, khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan.

Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

Awy menilai, temuan dalam LHP BPK ini menguatkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satpol PP DKI Jakarta.

Menurutnya, konstruksi reklame yang tidak berizin merupakan bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi tersebut.

“Kami minta agar aparat penegak hukum bersama Inspektorat DKI Jakarta segera memeriksa jajaran Satpol PP, khususnya terkait kelalaian dalam menindak reklame yang melanggar aturan. Reklame-reklame yang tidak berizin ini tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame,” tegas Awy Eziary.

Aparat Diminta Tegas

Menurut Awy, jika kondisi ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama Satpol PP, akan terus menurun.

Selain itu, praktik pembiaran seperti ini juga membuka peluang terjadinya penyimpangan seperti korupsi.

“Rekomendasi dari BPK adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola reklame di Jakarta. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang nyata. Jika tidak ada tindakan, masyarakat akan terus mempertanyakan integritas pemerintah daerah,” tambahnya.

Rekomendasi LHP BPK juga menyerukan agar ada perbaikan sistem pengawasan reklame, termasuk penggunaan teknologi dan audit rutin terhadap reklame yang telah mengantongi izin maupun yang diduga melanggar.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP dan instansi terkait, diharapkan segera merespons temuan ini dengan tindakan nyata, guna memastikan tata kelola reklame sesuai aturan dan menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi.(*red)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Balai Warga RW 09 Rawa Buaya

20 June 2025 - 16:04 WIB

Kecam Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998, PP HIKMAHBUDHI Desak Fadli Zon Minta Maaf

18 June 2025 - 18:05 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

17 June 2025 - 15:42 WIB

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

13 June 2025 - 21:26 WIB

Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum

11 June 2025 - 19:34 WIB

Laga Timnas Vs China, Polri Kerahkan 3.270 Personel Pengamanan

5 June 2025 - 17:50 WIB

Trending di Nasional