Hikmahbudhi Dukung Independensi POLRI: Tidak Dibawah Kementerian - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Nasional · 29 Jan 2026 14:13 WIB

Hikmahbudhi Dukung Independensi POLRI: Tidak Dibawah Kementerian


 Hikmahbudhi Dukung Independensi POLRI: Tidak Dibawah Kementerian Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.co,- Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP HIKMAHBUDHI) menyatakan dukungan penuh terhadap independensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai institusi penegak hukum yang harus berdiri profesional, netral, dan tidak berada di bawah kementerian mana pun serta tetap berada dibawah Presiden. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen HIKMAHBUDHI dalam menjaga prinsip negara hukum, demokrasi, serta supremasi hukum di Indonesia.

Ketua Umum HIKMAHBUDHI Candra Aditiya menyampaikan bahwa wacana penempatan POLRI di bawah kementerian tertentu berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian. Dalam sistem demokrasi modern, kepolisian harus mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif tanpa intervensi politik atau kepentingan kekuasaan jangka pendek.

“POLRI memiliki mandat konstitusional serta amanat reformasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Mandat ini hanya dapat dijalankan secara optimal apabila POLRI berdiri independen dan profesional,” ujar Candra Aditiya, Kamis (29/1/2026).

HIKMAHBUDHI menilai bahwa independensi POLRI merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik. Ketika kepolisian ditempatkan di bawah struktur kementerian, terdapat risiko konflik kepentingan yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.

Selain itu, HIKMAHBUDHI menekankan bahwa reformasi POLRI seharusnya diarahkan pada penguatan akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan yang efektif, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru. Pengawasan sipil dapat dan harus dilakukan melalui mekanisme yang konstitusional, seperti DPR, lembaga pengawas independen, serta partisipasi masyarakat sipil.

“Reformasi institusi kepolisian adalah agenda penting yang harus terus didorong. Namun reformasi tersebut tidak boleh mengorbankan independensi POLRI. Yang dibutuhkan adalah pembenahan internal, peningkatan profesionalisme aparat, serta penegakan kode etik yang tegas dan berkeadilan,” Tutup Candra Aditiya. (Fjr)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

1 June 2026 - 21:01 WIB

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

21 April 2026 - 17:50 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

19 April 2026 - 11:06 WIB

Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

11 April 2026 - 14:48 WIB

Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

11 April 2026 - 14:41 WIB

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Peserta MagangHub Kantongi Sertifikasi Kompetensi

7 April 2026 - 09:38 WIB

Trending di Ekbis