Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api Wali Kota Jakarta Barat Buka Seleksi Abang None 2025, Tekankan Pentingnya Pertahankan Prestasi Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan Kasad Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo & Forum Fun Bike Siwo PWI Jaya Catat Rekor Peserta dan Berlimpah Hadiah

Metropolitan · 15 Sep 2023 17:16 WIB

Lembaga Adat Masyarakat Betawi Meminta “lembaga Adat dan Budaya” Masuk RUU Daerah Khusus Jakarta


 Lembaga Adat Masyarakat Betawi Meminta “lembaga Adat dan Budaya” Masuk RUU Daerah Khusus Jakarta Perbesar

Jakarta, Komunitastidays,- Sekretaris Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi, KH Lutfi Hakim, menyambut gembira keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Ia berharap segera disahkan mengingat ada kekosongan hukum seiring disahkannya UU Ibu Kota Negara (IKN).

“Kami mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang akan membahas UU Khusus Jakarta karena adanya kekosongan hukum setelah UU IKN disahkan. Kami berharap penyusunan UU Khusus Jakarta membuka dialog dengan masyarakat Betawi,” ucapnya dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jakarta menyampaikan, masyarakat Betawi memiliki kepentingan dalam penyusunan UU DKJ. Utamanya pada isu seni dan budaya.

“Sebagai kebutuhan, masyarakat Betawi sangat berkepentingan dengan pembahasan RUU Khusus Jakarta,” jelasnya.

Lutfi berpendapat, warga Betawi tidak memusingkan dengan wacana Jakarta menjadi pusat ekonomi global. Namun, sektor kebudayaan juga harus menjadi pengarusutamaan dalam penyusunan UU DKJ.

“Apa pun bentuknya, apakah pusat ekonomi dan perdagangan global, tidak boleh mengenyampingkan orang Betawi dan budayanya. Semua harus terintegrasi, pemerintah pusat, daerah dan Betawi dalam mempersiapkan perubahan Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota,” tuturnya.

“Ini menjadi sangat penting bagi orang Betawi. Setidaknya dalam pasal kebudayaan menyertakan frasa ‘Lembaga Adat dan Budaya’ dengan fungsi sebagai pelaksana kebudayaan, merawat posisi orang Betawi. Keberadaan lembaga adat dan budaya dalam UU akan memperkuat sekaligus mendukung pemerintahan dengan bentuk Jakarta yang baru,” imbuhnya.

Jakarta ke depannya harus mengorangkan Betawi sebagai pemilik budaya yang ada. “Inilah perlunya pengintegrasian dalam kekhusuan kebudayaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga adat dan budaya,” pungkasnya. (David/red)

Artikel ini telah dibaca 7,878 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Hasil Bedah dari Baznas Bazis Jakbar Diresmikan, Amin Rasakan Kebahagiaan dan Syukur

8 July 2025 - 19:49 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Tinjau Genangan di Rawa Buaya, Pastikan Penanganan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

7 July 2025 - 20:18 WIB

Kebakaran Hebat Lalap Ruko Sparepart di Cengkareng Barat, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

6 July 2025 - 22:06 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Buka Rawabuaya Muharram Festival 2025

5 July 2025 - 22:25 WIB

Suku Dinas Perhubungan Jakbar Gencar Tertibkan Parkir Liar di Trotoar Jalan Kyai Tapa

2 July 2025 - 17:16 WIB

Wali Kota Jakarta Barat Lepas 219 Peserta PMR untuk Ikuti Jumbara 2025 di Cibubur

30 June 2025 - 19:46 WIB

Trending di Metropolitan