Menu

Mode Gelap
KPK Amankan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain Gempa M4,9 Guncang Bekasi, Warga Jabodetabek Panik Berhamburan Kongres PWI 2025 Tetapkan Daftar Pemilih Tetap dan Jumlah Peninjau Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati Diskominfotik DKI Jakarta Dukung Penuh Kongres Persatuan PWI 2025

Pendidikan · 11 Sep 2023 15:33 WIB

Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak!


 Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk identitas anak.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran ketika seorang bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebaiknya orang tua sesegera mungkin mengurus akta kelahiran anak, setidaknya 60 hari setelah kelahiran.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran juga akan mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun akta kelahiran juga diperlukan untuk mendapatkan layanan publik serta hak-hak tertentu.

Sebelum mengurus akta kelahiran, siapkan beberapa persyaratan berikut:

– Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit (asli)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi

– Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

– Fotokopi Akta perkawinan/Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

– Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

– Berita Acara Kepolisian (jika orang tua tidak diketahui)

– Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan aslinya

– Fotokopi Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan aslinya

– Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

– Fotokopi KTP 2 orang saksi

Kemudian, berikut cara mengurus akta kelahiran anak:

1. Orang tua mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan

2. Petugas di Dukcapil memverifikasi dan merekam data

3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat akta kelahiran dan menerbitkan kutipan

4. Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada orang tua

Setelah itu data kependudukan akan diperbarui, termasuk NIK, KK, Kartu Identitas Anak, e-ID, dan BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan akta kelahiran biasanya gratis, tetapi keterlambatan bisa mengakibatkan denda sesuai aturan daerah. ( Harlan/red)

Artikel ini telah dibaca 20,942 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik PPDB di Banten, SMAN 12 Kab. Tangerang Diterpa Isu Penerimaan Ilegal Siswa Baru

23 July 2025 - 05:19 WIB

Menteri Agama RI Hadiri Groundbreaking Pembangunan Gedung Pusat Layanan Informasi Pendidikan STABN Sriwijaya

17 July 2025 - 22:02 WIB

SMK Mutiara Bangsa Al-Huda Gelar Perpisahan Siswa Kelas XII, 322 Siswa Lulus Tahun Ajaran 2024/2025

28 June 2025 - 17:12 WIB

Baznas (Bazis) Jakbar Apresiasi Madrasah Pengumpul ZIS Terbanyak

26 June 2025 - 21:01 WIB

SMPN 267 Jakarta Laksanakan Kegiatan P5: Tumbuhkan Karakter dan Kreativitas Peserta Didik

22 May 2025 - 08:47 WIB

Wakil Wali Kota Jakbar Hadiri Purnasiswa Ke-45 SMA Al-Huda, Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan

21 May 2025 - 19:35 WIB

Trending di Pendidikan