Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Pendidikan · 11 Sep 2023 15:33 WIB

Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak!


 Segera Urus Dokumen Penting Ini untuk Anak Anda di Dukcapil, Simak! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk identitas anak.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran ketika seorang bayi lahir.

Pengurusan akta kelahiran dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Sebaiknya orang tua sesegera mungkin mengurus akta kelahiran anak, setidaknya 60 hari setelah kelahiran.

Hal tersebut mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Akta kelahiran juga akan mencantumkan nama anak dalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun akta kelahiran juga diperlukan untuk mendapatkan layanan publik serta hak-hak tertentu.

Sebelum mengurus akta kelahiran, siapkan beberapa persyaratan berikut:

– Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit (asli)

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua bayi

– Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah

– Fotokopi Akta perkawinan/Surat Nikah orang tua yang dilegalisir

– Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah

– Berita Acara Kepolisian (jika orang tua tidak diketahui)

– Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan aslinya

– Fotokopi Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan aslinya

– Print out NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK

– Fotokopi KTP 2 orang saksi

Kemudian, berikut cara mengurus akta kelahiran anak:

1. Orang tua mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan persyaratan

2. Petugas di Dukcapil memverifikasi dan merekam data

3. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat akta kelahiran dan menerbitkan kutipan

4. Kutipan akta kelahiran diserahkan kepada orang tua

Setelah itu data kependudukan akan diperbarui, termasuk NIK, KK, Kartu Identitas Anak, e-ID, dan BPJS Kesehatan.

Proses pengurusan akta kelahiran biasanya gratis, tetapi keterlambatan bisa mengakibatkan denda sesuai aturan daerah. ( Harlan/red)

Artikel ini telah dibaca 20,940 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Jakarta Barat Lakukan Pembinaan Pencegahan Bullying di Sekolah

22 April 2025 - 18:00 WIB

SMPN 177 Jakarta Selatan Gelar Buka Bersama Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H

23 March 2025 - 11:22 WIB

SMK Mutiara Bangsa Gelar Kegiatan Sosial di Panti Sosial Nizam Amanah

22 March 2025 - 10:07 WIB

Pelantikan Pengurus IKA STABN Sriwijaya Periode 2024-2028: Sinergi untuk Kemajuan Almamater

15 March 2025 - 08:32 WIB

Ratusan Siswa SDN Belendung Tengah 1 Ikut Pawai Tarhib Ramadhan

26 February 2025 - 09:52 WIB

Dinas Pendidikan Dorong Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Sekolah

5 March 2024 - 15:45 WIB

Trending di Pendidikan