Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Politik · 18 May 2023 11:44 WIB

Mediasi, Partai Garuda Optimis Dapat Solusinya


 Mediasi, Partai Garuda Optimis Dapat Solusinya Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,- Kembali tim kuasa hukum Partai Republik mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur pada Rabu, (17/5/2023).

Kehadiran mereka dipimpin langsung oleh ketua tim pengacara Hendra Efendi S.H, M.H untuk menjalani mediasi kedua pada perkara nomer: 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Hendra menyebutkan bahwa pada mediasi kedua ini turut dihadiri oleh kedua pihak, penggugat, tergugat KPU, dan Bawaslu, mereka masing-masing dihadiri oleh para kuasa hukumnya.

“KPU menyampaikan terkait permohonan kami dari partai Republik dalam tuntutannya belum bisa disampaikan pada mediasi ke dua ini karena masih menunggu acara pleno di KPU.” Ujar Hendra.

“Sedangkan Bawaslu ada statement yang sudah disampaikan pada kita semua, namun masih bisa kita musyawarahkan. Prinsipnya mediasi hari ini bukan mediasi terakhir, jadi mediasi berikutnya pada tanggal 31 Mei 2023.” Papar Hendra lagi.

Ditempat yang sama Muhammad Ali Syaipudin, SH, MH menambahkan, “bahwa harapan kami tentu mediasi ini bisa mencari solusinya dan kami berharap terjadi perdamaian.” Kata M. Ali.

Ia menyebut jika dalam mediasi berikutnya tidak tercapai perdamain maka akan berlanjut kepersidangan, dalam hal ini kami akan menyampaikan bukti-bukti bahwa kami dalam gugatan ini memiliki bukti dan saksi-saksi yang kuat, jadi kami optimis dan berharap bahwa partai Republik ini bisa bersaing dengan partai2 lain ujar Ali.

Kami berharap Sesuai dengan tuntutan kami dalam petitum yaitu,
1. Tuntutan dapat diterima.

2. Perbuatan hukum benar-benar terjadi dilakukan oleh para pihak KPU dan Bawaslu.

3. Ikut serta dalam Pemilu 2023.

4. Ada kerugian partai Republik dari Sabang sampai Merauke, dan kami memiliki banyak hal-hal kerugian dan dana yang telah kami keluarkan akibat perbuatan hukum oleh para pihak yaitu tergugat 1 dan tergugat 2. (Yurike)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPD Fahira Idris, Sosialisasi Serap Aspirasi Warga Kelurahan Palmerah

28 February 2025 - 07:34 WIB

Anggota DPR RI Komisi 9 Partai Nasional Demokrat Nafa Urbach adakan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Desa Banjarnegoro Mertoyudan Magelang

24 February 2025 - 07:08 WIB

Relawan DAG Adakan Syukuran Kemenangan Pasangan Gubernur Terpilih Mas Pram – Bang Doel

31 January 2025 - 20:33 WIB

DPD DKI Jakarta Fahira Idris, Tampung Aspirasi Warga Duri Kosambi Dan Berikan Piagam Penghargaan

28 October 2024 - 18:19 WIB

Dr.Dhoni Martien Munas XI Partai Golkar: Gugatan Kader Menantang Keabsahan Kepemimpinan Baru

17 October 2024 - 15:56 WIB

Relawan Cristal Orengs Sulut Optimis Pasangan E2L – HJP Akan Mendominasi Debat Cagub dan Cawagub Sulut 2024

8 October 2024 - 07:38 WIB

Trending di Politik