Pemerintah Adm Jakbar Bersama Kantor Pertanahan Berkolaborasi Melakukan Gerakan “Gemapatas” - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 4 Feb 2023 14:59 WIB

Pemerintah Adm Jakbar Bersama Kantor Pertanahan Berkolaborasi Melakukan Gerakan “Gemapatas”


 Pemerintah Adm Jakbar Bersama Kantor Pertanahan Berkolaborasi Melakukan Gerakan “Gemapatas” Perbesar

Jakarta, Komunitastodays, – Pemerintah Kota Adm Jakarta Barat bersama Kantor Pertanahan Jakarta Barat berkolaborasi melakukan gerakan bersama “Gemapatas”. Gerakan ini juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia, Jumat (3/2/23).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah kepada para Lurah dan Petugas BPN untuk menjadi panitia ajudikasi dan Satgas PTSL 2023.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini merupakan persiapan dari Kantah BPN yang bersinergi dengan Pemerintah Kota Adm Jakarta Barat dalam rangka untuk pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di wilayah Jakarta Barat.

Walikota Administarasi Jakarta Barat Pembina Utama Madya H Yani Wahyu Purwoko AP., MSi mengatakan bahwa program PTSL ini dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat dan pemerintah yang memiliki aset daerah, tentu diawali dengan pengumpulan data fisik maupun yuridis.

“Khusus data fisik diawali dengan pemasangan tanda batas atau patok, alhamdullilah saya dan Kantah BPN Jakbar telah menyaksikan di Jakarta Barat telah dipasang tanda batas sebanyak 100 sebagai langkah untuk sosialisasi kepada masyarakat, tanda dimulainya PTSL 2023 di Jakarta Barat,” ujar Yani.

Walikota juga berharap kegiatan ini berjalan sukses dan lancar, sehingga masyarakat Jakarta Barat menjadi aman dan nyaman dan ada kepastian hukum, dan tanahnya dapat menjadi modal atau investasi untuk berusaha.

Yani pun menegaskan bahwa program Jumat Berfaedah juga menyentuh pensertifikatan terhadap tempat ibadah dan tanah wakaf seperti musholla, masjid, gereja, pura, vihara serta tanah Yayasan Keagamaan. Tahun 2022, Kantah BPN Jakarta Barat juga telah melakukan hal itu terhadap pensertifikatan terhadap 700 bidang objek tanah tempat ibadah dan tanah wakaf.

“Tahun 2023, Kantah BPN bersama Pemerintah Kota Adm Jakarta Barat akan melakukan pensertifikatan 100 bidang objek tanah tempat ibadah serta tanah wakaf,” ujar Yani.

Kepala Kantah BPN Jakarta Barat, Sri Pranoto, menambahkan bahwa di Jakarta Barat diperkirakan terdapat 3.000-4.000 bidang yang belum di sertifikatkan.

“Hari ini, hasil dari sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa tahun 2023 ditargetkan 1.000 bidang. Namun yang sudah masuk ke Kantah BPN Jakbar ada 1.200 bidang,” ujarnya.

Sri Pranoto menegaskan bahwa dengan bantuan Walikota, Camat dan Lurah dalam rangka membantu masyarakat serta sinergi yang harus ditingkatkan terus untuk kelengkapan surat-surat, sedangkan untuk pengukuran dan alas hak menjadi tugas Satgas PTSL Kantah BPN Jakbar.

“Sampai hari ini Kantah BPN Jakbar sudah pegang data 1.200 dan insya allah bulan Mei sudah bisa menyerahkan kepada masyarakat. Salah satunya tempat ibadah,” ujar Sri Pranoto.(Ferry/red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

7 May 2026 - 16:57 WIB

Pemasangan Chattra Borobudur: APTABI Harap Ada Pengembangan Kajian dan Riset Strategis

6 May 2026 - 23:56 WIB

Trending di Berita