Hotman Paris Menampik Tuduhan Dirinya Sebut Institusi Peradi Tidak Sah - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 27 Apr 2022 11:45 WIB

Hotman Paris Menampik Tuduhan Dirinya Sebut Institusi Peradi Tidak Sah


 Hotman Paris Menampik Tuduhan Dirinya Sebut Institusi Peradi Tidak Sah Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,-Menurutnya, saat konferensi pers (20/4/2022) itu dirinya hanya mengatakan fakta hukum hasil putusan pengadilan sepanjang menyangkut pembatalan perubahan anggaran dasar Peradi.Klarifikasi ini disampaikan Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

“Waktu itu yang kita bicarakan adalah soal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya. Sama sekali tidak ada pembahasan institusi Peradi sah atau tidak. Saya hanya bicara dalam koridor fakta hukum dalam keputusan pengadilan,” tutur Hotman Paris.

Hotman kemudian menjelaskan terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang dalam amar putusannya menyebutkan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena (perubahan) anggaran dasar (AD) Peradi pimpinan Otto Hasibuan dinyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Dia juga menanggapi pemberitaan bahwa anggaran dasar Peradi yang disusun pada rapat pleno sudah disahkan dalam Munas di Makassar.”Ini berarti, anggaran dasar yang sudah dibatalkan oleh pengadilan, oleh Munas malah disahkan,” jawab Hotman diplomatis.

Masalah terkait Peradi Otto Hasibuan itu dipicu oleh batalnya persidangan kasus sengketa hak piutang bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).

Dalam persidangan, pengacara Albert mempersoalkan status hukum dari pengacara penggugat.Permohonan Albert dilandasi putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 997 K/PDT/2022.

Pada 18 April 2022, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi pimpinan Otto Hasibuan atas putusan dari putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. * (Rika)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita