Posko Pengaduan THR 2022 Siap Tindak Lanjut Aduan Pekerja Jakarta Utara - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 21 Apr 2022 16:28 WIB

Posko Pengaduan THR 2022 Siap Tindak Lanjut Aduan Pekerja Jakarta Utara


 Posko Pengaduan THR 2022 Siap Tindak Lanjut Aduan Pekerja Jakarta Utara Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara membuka layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Petugas posko akan menerima sekaligus memproses tindak lanjut aduan pekerja yang mengalami permasalahan terhadap penerimaan THR dari perusahaan yang mempekerjakannya.

“Posko Pengaduan THR 2022 sudah hadir beroperasi di kantor. Dibuka pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” kata Siti Nurbaiti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Yannasrizal menerangkan Posko Pengaduan THR 2022 menerima aduan pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan ketentuan yang berlaku seperti memanggil manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kewajiban perusahaan.

“Yang mengadukannya bisa pekerja perorangan atau melalui serikat pekerja. Kasus yang diadukan bisa karena tidak dapat THR atau mendapatkan THR tapi tidak penuh atau seperti hanya lima puluh persen dari hak yang seharusnya diterima,” jelasnya.

Posko Pengaduan THR 202 dibuka sampai dengan Senin (9/5) mendatang. Namun hingga saat ini, petugas belum mendapati adanya aduan pekerja terhadap permasalahan THR yang diterimanya.

Tak hanya itu, disampaikannya aduan juga bisa secaradaring dengan mengakses http://poskothr.kemnaker.go.id.

“Sampai saat ini masih nol pengaduan. Posko kami buka sampai sehabis Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita