Jakarta,Komunitastodays,- Wisma Pratama salah satu tempat penginapan yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dilakukan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rabu (13/4/2022) siang.
Kepala Bidang PPNS Provinsi Eko Saptono saat ditemui oleh awak media mengatakan, bahwa dalam penyegelan tersebut tidak dilakukan penyitaan kunci kamar.
“Dalam penyegelan, kami tidak pernah menyita kunci kamar, namun nanti ada beberapa anggota yang akan terus selalu mengawasi kegiatan yang dilakukan di Wisma Pratama tersebut,” kata Eko.
Eko juga menegaskan, bahwa dalam penyegelan Wisma Pratama tersebut, dikarenakan karena tempat usaha dan melanggar ketentuan perizinan.
“Untuk izin terakhir Wisma Pratama yaitu pada tahun 2014, dan perlu diketahui, Wisma Pratama mempunyai 52 kamar, namun yang berizin hanya 35 kamar,” ucapnya.
Eko juga menegaskan, bahwa terkait batas waktu penyegelan bisa selamanya, sampai ada izin kepengurusan kembali.
“Kita akan buka bila izin sudah diurus kembali, dengan nama usaha yang beda,” tegas Eko.
Namun, menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, sangat menyayangkan dikarenakan tidak ada penyitaan kunci kamar wisma Pratama tersebut, dikarenakan takut bila malam hari bisa beroperasi kembali.
“Ya kalau tidak disita, nanti malam bisa beroperasi kembali,” ungkapnya.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya menggerebek Wisma Pratama di Jalan Anggrek, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (5/4/2022).
Dalam pengerebekan tersebut, belasan remaja diringkus petugas kepolisian lantaran ada dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi online atau Open BO.(Riko)









