Para pelaku pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang ditangkap Polres Jakpus - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 12 Apr 2022 20:10 WIB

Para pelaku pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang ditangkap Polres Jakpus


 Para pelaku pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang ditangkap Polres Jakpus Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos polisi Pejompongan saat terjadinya rusuh aksi pada hari Senin (11/04/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat  AKBP. Setyo K Heriyatno saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/04/2022).

“Satu dari tiga orang yang diamankan masih di bawah umur dan dua lainnya sudah masuk kategori dewasa, pelaku di bawah umur berinisial AF (17) masih bersekolah kelas 12 SMK” Ucap Setyo.

“Tersangka kedua berinisial RS (22) sudah bekerja di salah satu perusahaan dan ketiga berinisial RE (19) pemuda putus sekolah, Ketiganya ini dari satu kota yaitu kota Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain” Tegasnya.

Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi saat  massa dipukul mundur.

Pos polisi dibakar dengan bom molotov, botol berisi bahan bakar minyak itu diberikan sumbu kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.

“Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut,” jelas Setyo.

Wakapolres menambahkan, usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.

“Misalnya botol molotov yang digunakan pelaku, kedua rekaman CCTV dan ketiga adalah patroli siber sosial media” Jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun.(David)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita