Jakarta,Komunitastodays, – Pemerintah saat ini memberlakukan sejumlah persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi para pengguna transportasi darat Lebaran tahun 2022 sebagai pengganti SE 23 Tahun 2022.
Ketentuan Pelonggaran ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.
Ketentuan diatas diatur dalam Surat Edaran (SE) 38 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona virus disease 2019 ( Covid-19)
Hal itu di katakan oleh Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain,saat ditemui awak media diruangan kerjanya,Selasa (5/4/2022) siang, menurutnya berdasarkan surat Edaran SE 38 Tahun 2022.
Menurutnya, Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri modal transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan ketentuan sebagai berikut,
” Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan, dengan ketentuan, serta menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan Handsanitizer, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” ujar Revi.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau Rapid Test Antigen.
Revi menambahkan, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
“Penumpang yang melakukan perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai syarat perjalanan, ” terang Revi.
” Lanjutnya, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Cobid-19.
“Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan
hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang
telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid -19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat” Jelas Revi
Ia juga menambahkan, Setiap operator transportasi darat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli lindungi untuk memeriksa hasil vaksinasi atau hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT- PCR bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.” tutup Revi.(Ferry/red)









