Penutupan Portal yang Dilakukan Sepihak di Perbatasan RW 011 Kelurahan Duri Kosambi dan RW 012 Kelurahan Semanan, Jakbar - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 1 Apr 2022 13:18 WIB

Penutupan Portal yang Dilakukan Sepihak di Perbatasan RW 011 Kelurahan Duri Kosambi dan RW 012 Kelurahan Semanan, Jakbar


 Penutupan Portal yang Dilakukan Sepihak di Perbatasan RW 011 Kelurahan Duri Kosambi dan RW 012 Kelurahan Semanan, Jakbar Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,- Pemasangan portal yang berada di jalan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI) antara perbatasan wilayah RW 011, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng dengan Warga RW 012 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres yang telah menjadi polemik.

Pasalnya pemasangan portal dalam satu komplek perumahan biasanya difungsikan agar kendaraan yang lalu lalang bisa lebih selektif meskipun jalanan itu merupakan akses jalan umum. Tetapi jika ada pihak-pihak yang egois tentunya bisa mengusik kenyamanan warga.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua RW 012 Kelurahan Semanan Horianto Utomo mengatakan, saat jalanan utama tersebut sebelum diportal, warga selama ini tenang-tenang saja. Tetapi sejak adanya portal itu dibangun di atas jembatan perbatasan antara wilayah RW 011 yang bertetangga, dengan RW 012, warga yang biasa lewat di jalan utama tersebut malah terganggu.

“Jangan hanya berdalih untuk keamanan lingkungan, lalu dengan seenaknya tutup buka portal secara sepihak. Kalau soal keamanan lingkungan bagimana kita bisa menjaga bersama anggota mitra dilapangan dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Ahok kepada awak media, Jumat (1/4/2022) siang.

Ahok mengaku terkait persoalan portal ini, warga juga sudah pernah mengeluhkan dengan bersurat kepada instansi terkait.

“Warga sudah bersurat ke Wali Kota Jakbar pada tahun 2019 lalu tentang keberadaan portal tersebut, yang dinilai mengganggu kenyamanan warga untuk segera dibongkar,” ujarnya.

Sejak itu Ahok mengaku, portal yang kerap menimbulkan masalah ini, kemudian dilakukan langkah mediasi bersama yang turut di hadiri dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Wali Kota.
Dimana dalam kesepakatan kedua belah pihak maka diputuskan portal di jalan tersebut dilakukan buka tutup di jam-jam tertentu.

“Namun buka tutup portal secara sepihak sering terjadi dan tidak sesuai aturan yang sudah disepakati bersama mengenai waktunya, karena jalan yang menjadi dua arah ini salah satu akses jalannya ditutup portal sehingga banyak warga yang mengeluhkan.

Harusnya kesepakatan portal ditutup pukul 23.00 dan dibuka pukul 04.30 WIB,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Ahok, jika portal ini terus menerus bisa menjadi polemik lebih baik dilakukan tindakan pembongkaran.

“Saya berharap kepada pihak instansi terkait soal portal yang dikeluhkan warga ini segera di bongkar,” tegasnya.

Bahkan lanjut Ahok, hari ini beberapa orang warga melakukan protes kepada dirinya. Protes warga karena akses salah satu jalan tersebut di tutup oleh portal.

“Saya berharap portal di jalan tersebut yang dikeluhkan warga agar segera di bongkar dari pada terus menjadi masalah,” tegasnya.

Ditempat yang sama salah satu warga RT 11 RW 012 Wempi menegaskan, dirinya merasa keberatan terkait penutupan portal sebelah jalan itu. Oleh kerena itu dia meminta segera dibongkar.

“Saya mohon kepada Pemda DKI Jakarta untuk segera membongkar portal tersebut,” pinta dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Inggard Joshua saat dikonfirmasi menyatakan bahwa keberadaan portal di akses jalan utama tidak diperbolehkan dengan alasan apapun, karena sudah ada Perda yang mengaturnya.

“Dengan dalih apapun tidak bisa dilakukan pemasangan portal di jalan utama untuk umum. Warga harus lapor ke Satpol PP Jakbar untuk dilakukan pembongkaran. Kalau tidak ditanggapi juga, bisa laporkan ke saya,” tegas Inggard.

Saat team awak media kelokasi, terpantau Kasatpol PP dari kecamatan Cengkareng yang menjaga di lokasi tersebut.(van/red)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Gemilang di Kancah Dunia: SDS Islam PB Soedirman Torehkan Prestasi Internasional di SEJATI International Art and Culture Festival (IACF)

7 May 2026 - 21:38 WIB

Pemkot Jakbar Kembali Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Pegawai

7 May 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita