Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana 26 April 2025, Warga DKI Jakarta Diimbau Lakukan Latihan Evakuasi Mandiri Breaking News: Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada Senin, 21 April 2025 Doa Kebangsaan Umat Buddha Bersama Bhikkhu Thudong di Si Mian Fo PIK 2 Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong yang Penuh Makna dan Toleransi Kejari Jakarta Barat Resmikan Media Center untuk Wadah Sinergi Bersama Wartawan

Hukrim ยท 30 Mar 2022 22:03 WIB

Polsek Pademangan Berhasil Menangkap Spesialis Pencurian Handphone


 Polsek Pademangan Berhasil Menangkap Spesialis Pencurian Handphone Perbesar

Jakarta,Komunitastodays, Kapolsek Pademangan Kompol Happy. S yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Rumangga P.N. saat konferensi pers kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Jajaran Reskrim Polsek Pademangan berhasil meringkus seorang pencuri spesialis handphone yang berinisial HR alias Ompong dengan barang bukti 1 buah dus handphone merk Oppo A 53, sebanyak 5 unit handphone merk Oppo, Iphone dan Vivo. Serta 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy S menjelaskan kepada awak media bahwa peristiwa pencurian yang korbannya bernama Yati, terjadi di Jalan Budi Mulia RT 012 RW 015 di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu 2 Januari 2022 lalu.
Saat itu korban pergi ke pasar, lalu pelaku masuk ke dalam kamar kost korban dan mengambil handphone milik korban yang terletak di atas meja tanpa izin.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone merk Oppo warna hitam senilai Rp 2,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Pademangan dengan LP/B/02/I/2022/SEK.DEMANG/RESTRO JAKUT/PMJ pada Minggu 2 Januari 2022.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Pademangan Kompol Happy S bersama Kanit Reskrim Iptu Rumangga P.N. SIK membentuk tim untuk memburu pelaku,karena perbuatannya sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dari pengeledahan rumah pelaku HR alias Ompong, petugas menemukan 5 unit handphone berbagai merk yang diduga hasil kejahatannya. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dan kini pelaku diamankan di Mapolsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Pademangan Kompol Happy S, dalam kesempatannya mengatakan dan menghimbau serta meminta kepada para masyarakat pemilik kendaraan bermotor roda dua untuk tidak parkir sembarangan dan jangan lupa selalu mengecek stank dan kunci cadangan di cakram atau roda kendaraan.(ferry)

Artikel ini telah dibaca 487 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota TNI dan Satuan pengamanan ( Satpam) Perumahan Rayyan Residen Jadi korban Pembacokan Tukang Pencari Jamur

24 March 2025 - 22:56 WIB

Keluarga Siti Nadita Inaya Berjuang Melawan Penyalahgunaan Kekuasaan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

15 March 2025 - 12:52 WIB

Enam Pria di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pemerasan Menggunakan Modus Mengaku Wartawan

15 February 2025 - 12:07 WIB

Dipicu Perselingkuhan, Pria di Kalideres Bacok Korban hingga Meninggal Dunia

13 February 2025 - 20:57 WIB

Polisi Amankan Pemotor yang Viral karena Lawan Arah dan Pecahkan Kaca Mobil

5 February 2025 - 20:20 WIB

Bigman Simamora Kuasai Tanah Hj.Rosdiana Dengan Cara Premanisme

10 December 2024 - 09:27 WIB

Trending di Hukrim