Jakarta,Komunitastodays,- Ketua umum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surya Bakti Batubara mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak melibatkan FSPTI dalam membahas rencana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan.
Surya Bakti Batubara prihatin, pencabutan itu akan menyebabkan TKBM di pelabuhan akan tersingkir, tak dipakai. “Ini yang sangat memprihatinkan bagi kami semua di bidang transportasi, khususnya anggota kami yang bekerja di pelabuhan (TKBM di pelabuhan). Dengan adanya pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi ini, akan membuat anggota kami keluar dari TKBM pelabuhan,” tutur Surya Bakti Batubara, di Hotel Grand Boutique, Jakarta Pusat, Minggu, (20/2/2022).
Surya Bakti Batubara yang ikut menghadiri HUT ke-49 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang jatuh bersamaan dengan Hari Pekerja Nasional, mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak melibatkan FSPTI dalam rencana pencabutan SKB itu.
“Karena bagi yang mengelola TKBM pelabuhan nantinya tidak akan memakai anggota kami. Dengan alasan bahwa SDM anggota kami dibawah rata-rata. Kami sudah coba berusaha untuk audiensi dengan Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Koperasi, tapi sampai hari ini kami belum tidak pernah diajak untuk komunikasi tentang kepentingan anggota kami di lapangan. Sampai saat ini kami tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan rencana perubahan SKB 2 Dirjen 1 Deputi itu,” jelas Surya Bakti Batubara lagi.
SKB 2 Dirjen 1 Deputi menunjuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKM) di pelabuhan, yang ditandatangani oleh Direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) itu, juga mengkhawatirkan adanya teknologi yang akan menyingkirkan anggotanya di pelabuhan. Jika anggot TKBM di pelabuhan ini tidak dipertahankan, maka FSPTI akan mengambil sikap, yakni aksi mogok nasional jilid-2. Aksi mogok nasional FSPTI jilid pertama dilakukan pada 4 Desember 2017. Hampir seluruh pelabuhan lumpuh.
“Apabila sekarang mau dipaksakan dicabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi itu, khusus TKBM pelabuhan, maka kami akan lakukan mogok nasional jilid-2,” tegas Surya Bakti Batubara.
Saat ini jumlah total anggota SPT di pelabuhan, seluruh Inonesia, sekitar 70.000 orang. Namun jumlah anggota SPT secara keseluruhan ada 500.000 orang. “80 persen TKBM di pelabuhan adalah anggota SPT. Kami berharap pemerintah mengajak kami untuk pembahasan ini. Kami tidak asal menolak, tapi mari lihat kenyataan yang ada. SPTI mendukung kebijakan pemerintah sepanjang itu meningkatkan harkat dan martabat anggota kami. Tetapi bila SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu dicabut, dan pemerintah mengesahkan badan hukum lainnya untuk mengelola TKBM pelabuhan, maka kami akan melakukan mogok nasional jilid-2,” tandas Surya Bakti Batubara.
(Rika)









