Proses Mediasi di Kecamatan Cengkareng Belum Menemukan Titik Terang Dikedua Belah Pihak - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 16 Feb 2022 10:04 WIB

Proses Mediasi di Kecamatan Cengkareng Belum Menemukan Titik Terang Dikedua Belah Pihak


 Proses Mediasi di Kecamatan Cengkareng Belum Menemukan Titik Terang Dikedua Belah Pihak Perbesar

Jakarta,Komunitastodays,  – Polemik antara Ketua RW05 Bambularangan, Cengkareng Barat, masih belum menemukan benang merah diantara kedua belah pihak. Undangan yang dimediasikan, Camat Cengkareng masih menemukan kebuntuan dikedua belah pihak.

Camat Cengkareng M Faqih mengatakan dihadapan media, “Pada hari, Rabu (02/02/22), pihaknya telah melakukan Kateker, yang artinya. Kepengurusan RW05 Kelurahan Cengkareng Barat, diberhentikan sementara dan untuk warga yang ingin mengurus dokumen kepengurusan di RW05, silakan datang ke Sekertaris Kelurahan (Sekel) Cengkareng Barat,” ujar M Faqih, Selasa (15/02/22).

Selanjutnya, pada Sabtu (05/02/22) Camat Cengkareng M Faqih, memfasilitasi warga RW05 untuk musyawarah dan telah disepakati. Hanya menuntut perubahan pengurus RW05.

“Kita sudah perintahkan, untuk ketua RW05 menganti semua kepengurusannya, akan tetapi pada saat musyawarah hari ini, tuntutan warga RW05, menginginkan Ketua RW05 mundur dari jabatannya. Sehingga persoalan ini tidak ada titik temu atau Dead Lock,” ungkap M Faqih.

Mediasi yang di lakukan Camat Cengkareng terhadap Polemik di RW05 Bambularangan.
Terkait Kateker, yang diambil alih pihak Kelurahan Cengkareng Barat, sudah sesuai dengan Pergub 171 tahun 2016 sebagaimana sudah diatur didalam Bab III dimana, tentang Pembentukan. Pemecahan, Pengabungan dan Penghapusan. Pada Pasal VIII, Apabila terjadi permasalahan dalam hal pemilihan ini, boleh dilakukan Kateker.

“Yang jelas, kami dari pihak pemerintah tidak ingin meninggalkan masyarakat dalam situasi yang tidak kondusif. Kami menginginkan situasi yang kondusif baru dilakukan pemekaran atau pemecahan RT/RW, pelayanan harus tetap ada di Kelurahan Cengkareng Barat, melalui Kateter,” jelas M Faqih.

Kegiatan tersebut di hadiri Anggota DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim, Asisten Pemerintah Yunus Burhan, Camat Cengkareng M Faqih, Lurah Cengkareng Barat Waluyo, Wakapolsek Cengkareng Yulianto,Danramil dan Satpol PP Kecamatan Cengkareng.(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Kemnaker Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

8 May 2026 - 15:48 WIB

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

8 May 2026 - 15:43 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Trending di Berita