Jakarta, Komunitastodays,-Pemkot Jakarta Barat melalui personil Satpol PP melakukan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam dan kafe.
Dimana sebelumnya, Pemerintah Pusat telah meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ke level 3. Demikian juga Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Bali
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, pengawasan meliputi penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan jam operasional di tempat hiburan malam yang aktivitasnya dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.
“Sekarang mulai pukul 23.30 WIB anggota sudah melakukan pengawasan kafe dan restoran agar jangan sampe beroperasi lebih dari jam 00.00 WIB,” kata Tamo, Selasa (8/2/2022).
Dalam pengawasan ini, pihaknya menerjunkan tim untuk melaksanakan mobilisasi dan memantau sejumlah tempat hiburan malam. Setiap tim terdiri dari lima atau enam personil yang rutin melakukan patroli setiap hari.
“Kami juga berkoordinasi dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakbar untuk memantau lokasi mana saja yang akan disidak,” ujarnya.
Oleh karena itu, Tamo menyampaikan, rangkaian kegiatan tersebut hanyalah upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Ia juga menyebut, utamanya adalah masyarakat harus memiliki kesadaran tinggi akan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Kami sudah siap untuk melakukan upaya pengawasan. Mau 20 ribu kasus atau 30 ribu kasus ya tinggal kesadaran masyarakat aja yang harus patuh,” jelas Tamo.(KT/Red)









