Dugaan Adanya Aliran Penerimaan Uang Atau Kick Back Dari Pihak Kuasa Penjual - Komunitas Todays

Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Metropolitan · 5 Feb 2022 15:40 WIB

Dugaan Adanya Aliran Penerimaan Uang Atau Kick Back Dari Pihak Kuasa Penjual


 Dugaan Adanya Aliran Penerimaan Uang Atau Kick Back Dari Pihak Kuasa Penjual Perbesar

Jakarta, Komunitastodays,-Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, tahun 2015.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyebutkan, korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter.

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudi Hartono Iskandar),” tutur Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Ramadhan mengungkapkan, kala itu pembelian lahan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 668 miliar.

Diduga sebagian atau seluruh obyek tanah dalam kondisi bermasalah karena sertifikat hak miliknya merupakan hasil rekayasa.

“Sehingga, tidak dapat dikuasai, dimiliki, dan dimanfaatkan sepenuhnya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ramadhan, pihak kepolisian juga menduga adanya pemberian sejumlah uang dari pemilik tanah pada pejabat terkait pengadaan lahan itu.

“Dugaan adanya aliran penerimaan uang atau kick back dari pihak kuasa penjual, kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain,” jelas Ramadhan.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

(Ferry)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halal Bihalal Heikal Safar Bersama Relawan DKI Berlangsung Meriah dan Penuh Keakraban

11 May 2026 - 09:44 WIB

Gubernur Pramono Canangkan HUT ke-499 Jakarta, Jadikan Rasuna Said Simbol Transformasi Kota hingga Deklarasi Gerakan Pilah Sampah

11 May 2026 - 09:35 WIB

Semangat “Persit Bisa”: Gelar Simfoni Karya untuk Bangsa

10 May 2026 - 15:53 WIB

Deklarasi Peradi Awalindo, Siap Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

10 May 2026 - 09:45 WIB

Wamenaker: Kompetensi SDM Kunci Utama Hadapi Digitalisasi Global

8 May 2026 - 17:37 WIB

Munjirin Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran dan Narkoba Saat Isi Leadership Training Lentera 2026

7 May 2026 - 21:50 WIB

Trending di Berita