Menu

Mode Gelap
Wali Kota Jakarta Barat Hadiri Dialog Aspirasi KADIN, Dorong Sinergi Ekonomi Lintas Sektor PWI Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Tanggung Jawab Moral PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia PWI Pusat Kembali ke Rumah Lama, Awali Kepengurusan Baru dengan Doa Yatim Piatu

Berita · 1 Apr 2026 18:11 WIB

Terapkan WFH Tiap Jumat, Gubernur Pramono: Tetap di Rumah untuk Kurangi Mobilitas


 Terapkan WFH Tiap Jumat, Gubernur Pramono: Tetap di Rumah untuk Kurangi Mobilitas Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.co,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika global yang berdampak pada krisis energi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan penerapan WFH tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” urai Gubernur Pramono dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Balairung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (1/4/2026).

Penerapan WFH diharapkan dapat menekan mobilitas harian sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Untuk itu, para pegawai yang menjalankan WFH diimbau tetap berada di rumah.

“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah. Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan,” jelas Gubernur Pramono.

Pengaturan teknis WFH saat ini tengah disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Kebijakan ini direncanakan berlaku dengan skema 25–50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut. (Rico)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mencoreng Wajah Indonesia di mata Internasional, PMKRI Mendesak Kepala Imigrasi Batam di Copot

31 March 2026 - 09:15 WIB

Pemkot Jakarta Barat Gelar Rakorwil, Perkuat Kolaborasi dan Luncurkan Inovasi Layanan Pertanahan

30 March 2026 - 19:17 WIB

Halalbihalal ASN Pemprov DKI, Gubernur Pramono Sampaikan Program ‘Mudik ke Jakarta’ Tingkatkan Kunjungan Wisata Selama Lebaran

27 March 2026 - 16:38 WIB

Berkah Idul Fitri 1447 H, 1.931 Warga Binaan Lapas Kelas I Medan Terima Remisi

21 March 2026 - 21:00 WIB

Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Lapas Kelas I Medan Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H

21 March 2026 - 15:59 WIB

Penumpang Mudik Lebaran di Terminal Kalideres Meningkat pada H-3

18 March 2026 - 21:19 WIB

Trending di Berita