Jakarta, Komunitastodays.co,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya bersuara tegas terkait maraknya terminal bayangan yang beroperasi di sejumlah titik ibu kota. Praktik keberangkatan ilegal tersebut dinilai semakin meresahkan, terutama menjelang lonjakan arus mudik Lebaran.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan aktivitas di terminal bayangan akan segera ditertibkan. Ia menyebut keberadaan titik keberangkatan tidak resmi itu tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak tata kelola transportasi sekaligus mengancam keselamatan penumpang.
Pernyataan tersebut mencuat setelah adanya kontras kondisi di lapangan. Aktivitas di Terminal Kalideres terpantau relatif sepi, sementara sejumlah titik keberangkatan tidak resmi justru dipadati calon penumpang yang hendak pulang ke kampung halaman.
“Terminal bayangan yang lebih ramai itu akan kami tertibkan. Kami minta seluruh aktivitas keberangkatan dilakukan melalui terminal resmi,” tegas Pramono, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, penggunaan terminal resmi penting untuk memastikan seluruh armada dan operator berada dalam pengawasan serta memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan titik keberangkatan ilegal yang tidak memiliki izin maupun sistem pengawasan yang jelas.
Pemprov DKI, lanjut Pramono, akan mengambil langkah tegas terhadap lokasi-lokasi yang selama ini dijadikan terminal bayangan. Penertiban akan difokuskan pada titik-titik yang terindikasi melanggar aturan dan berpotensi membahayakan penumpang.
Di sisi lain, Pemprov DKI memastikan seluruh program mudik gratis tahun ini diberangkatkan melalui terminal resmi dan moda transportasi yang telah mengantongi izin operasional. Tercatat sekitar 26.500 warga Jakarta telah mendaftar sebagai peserta program mudik gratis yang disiapkan pemerintah.
Meski demikian, Pramono tidak menutup kemungkinan penggunaan lokasi di luar terminal resmi, dengan catatan telah mengantongi izin atau persetujuan resmi dari Pemprov DKI Jakarta. Ia menegaskan pengecualian hanya berlaku bagi lokasi yang legal dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi maupun teknis.
Langkah penertiban ini dinilai menjadi ujian serius bagi Pemprov DKI Jakarta. Publik berharap operasi di lapangan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu membongkar praktik terminal bayangan yang selama ini diduga tumbuh di tengah lemahnya pengawasan.(RK)









